Oleh:
Cholid Ma’arif, S.Hum
Abstraksi
Perbudakan menjadi isu sentral tidak hanya karena berkaitan dengan agama, namun juga ia juga bagian dari sejarah, sosial, budaya, dan ekonomi bahkan politik suatu peradaban itu sendiri. Islam sebagai agama paripurna yang mengakhiri dimensi kelam keberagamaan sebelumnya mempunyai cara pandang tersendiri dalam memposisikan persoalan perbudakan. Ia tidak hanya menjustifikasi dengan kebenaran tunggal di satu sisi dan kesalahan di sisi lain. Namun, dengan seperangkat metode keilmuannya, baik dari perspektif fiqih, sejarah, sosial, dan bangunan falsafahnya, tsaqafah maupun hadharah-nya dalam memposisikan manusia, menjadikan perbudakan mempunyai sudut pandang yang luas. Tulisan di bawah ini akan berusaha mengurai polemik tentang perbudakan melalui konsepsinya, agama-agama samawi, sudut pandang Islam, termasuk dalam bentuknya yang modern di era kekinian, disertai dengan pemecahannya baik menurut Islam maupun paradigma kemanusiaan.
Kata kunci: perbudakan, Islam, penindasan, manusia
A. Agama-agama Samawi dan Perbudakan; Mencari Akar Dogmatis
Pada bagian ini penulis sengaja menyuguhkan literatur tentang perbudakan dari kitab suci agama lain. Hal ini tidak lain untuk memperkaya paradigma dan membandingkan pandangan ke-Islaman kita dalam memandang isu-isu yang masih kontemporer hingga saat ini.
Dalam kitab Taurat disebutkan,
“Nuh menjadi petani; dialah yang mula-mula membuat kebun anggur. Setelah ia minum anggur, mabuklah ia dan ia telanjang dalam kemahnya. Maka Ham, bapa Kanaan itu, melihat aurat ayahnya, lalu diceritakannya kepada kedua saudaranya di luar. Sesudah itu Sem dan Yafet mengambil sehelai kain dan membentangkannya pada bahu mereka berdua, lalu mereka berjalan mundur; mereka menutupi aurat ayahnya. Setelah Nuh sadar diri dari mabuknya dan mendengar apa yang dilakukan anak bungsunya kepadanya, berkatalah ia: “Terkutuklah Kanaan, hendaklah ia menjadi hamba yang paling hina bagi saudara-saudaranya”. Lagi katanya: “Terpujilah Tuhan, Allah Sem, tetapi hendaklah Kanaan menjadi hamba baginya. Allah meluaskan kiranya tempat kediaman Yafet, dan hendaklah ia tinggal dalam kemah-kemah Sem, tetapi hendaklah Kanaan menjadi hamba baginya”. (Kitab Kejadian 9: 20-27).
Makna dari kisah di atas adalah walaupun Sem-lah yang sebenarnya menyakiti ayahnya, Nabi Nuh, tetapi yang disalahkan dan dikutuk justru Kanaan, anak Ham. Perasaan akan ‘praduga tak bersalah’ yang tiada mendasar ini rupanya menjadi ‘hantaman’ bagi diri Kanaan. Siapapun akan merasa tertindas dan teraniaya dengan klaim negatif yang menempel pada dirinya. Perasaan ketertindasan dalam kisah inilah yang salah satunya melatar-belakangi perilaku pembudakan. Bahkan secara berlebihan hal ini diyakini sebagai bentuk kutukan ini yang menimpa minimal sepertiga penduduk dunia ini. Dimana sepertiga menjadi budak bagi sepertiga yang lain.
Lebih dari itu, dalam kitab-kitab Taurat terdapat banyak cerita tentang budak dan pembantu yang melayani para rasul dan nabi. Demikian juga Injil yang mengandung cerita permisalan tentang para budak yang melayani para tuan mereka. Al Masih mengatakan:
“Siapakah hamba yang setia dan bijaksana yang diangkat oleh tuannya atas orang-orangnya untuk memberikan mereka makanan pada waktunya? Berbahagialah hamba, yang didapati tuannya melakukan tugasnya itu, ketika tuannya itu datang”. (Injil Matius 24: 45-46).
“Siapa diantara kamu yang mempunyai seorang hamba yang membajak atau menggembalakan ternak baginya, akan berkata kepada hamba itu, setelah ia pulang dari ladang: Mari segera makan! Bukankah sebaliknya ia akan berkata kepada hamba itu: Sediakanlah makananku. Ikatkanlah pinggangmu dan layanilah aku sampai selesai aku makan dan minum. Dan sesudah itu engkau boleh makan dan minum. Adakah ia berterimakasih kepada hamba itu, karena hamba itu telah melakukan apa yang ditugaskan kepadanya?” (Lukas 17: 7-9).
Dalam turats Islam sendiri, ihwal perbudakan dapat dirunut melalui Alqur’an yang banyak berkisah tentang sejarah manusia terdahulu, dari Nabi Adam As hingga Nabi Muhammad SAW. Tidak ada keterangan pasti, sejak kapan perbudakan dimulai. Tapi jika melihat sejarah para Nabi dan Rasul dapat diuraikan bahwa di jaman Nabi Ibrahim As, sudah dikenal hamba sahaya atau budak. Bahkan beliau memperistri Siti Hajar, yang pernah mengabdi kepada keluarga Ibrahim dan Siti Sarah. Hajar melahirkan Nabi Ismail As, yang bersedia disembelih ayahnya sesuai petunjuk Allah SWT. Yang paling masyhur adalah budak bernama Bilal bin Rabbah, budak kulit hitam yang mempunyai suara amat bagus mengumandangkan azan, dan selalu mengumandangkan azan di Madinah.
Dalam kisah-kisah Alqur’an juga dikenal nama Siti Masyitah yang bekerja dengan Fir’aun sebagai budak di istana Fir’aun. Namun karena ketaatannya pada Allah dan tidak mengakui Fir’aun sebagai Tuhan, konsekuensinya Masyitoh sekeluarga dimasukkan ke tungku raksasa penggorengan. Sehingga Allah memuliakannya dan makamnya sangat harum di Mesir. Selain itu juga terdapat kisah wanita yang paling sufi di dunia yakni Rabiatul Adawiyah. Di masa kecilnya pernah diperjualbelikan sebagai budak, dan setelah dewasa menjadi wanita cantik jelita dan tidak pernah mau menikah meski dilamar oleh ulama besar maupun raja. Rabiah menolak semua pria yang melamarnya karena dia sangat mencintai Allah SWT dan merasa tidak mampu mencintai yang lain. kecuali sepenuhnya mengabdi kepada Allah SWT. Begitu pula Nabi Yusuf As, yang dibuang saudara-saudaranya ke sumur karena cemburu, lalu ditolong oleh seseorang yang kemudian menjadi budak Nabi Yusuf.
B. Perbudakan Dalam Sejarah Manusia; Konsepsi dan Pembenahan
Antara perilaku sosial dan sistematika alam merupakan kombinasi yang tak terpisahkan, bahkan cenderung tidak mempunyai kemampuan untuk menjelaskan suatu fenomena di tengah masyarakat. Terlebih relasi antara profanitas dan sakralitas masih berusaha menemukan pemecahannya jika untuk dapat saling memahami “bahasa” satu sama lain. Karena dimensi satu dengan yang lainnya mencoba untuk saling mempengaruhi; ketika “penghuni bumi” berbuat sesuatu, maka “penghuni langit” pun mencoba untuk mengaturnya. Hingga ada suatu pepatah yuridis yang berbunyi “ibi ius ibi, societas”, dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
Salah satu fenomena pelik yang terjadi di bumi dan “benak manusia” adalah masalah perbudakan. Asumsi penulis bahwa perbudakan juga menjadi problem dalam “benak manusia” adalah karena esensi akan jiwa, pikir, dan mental perbudakan itu sendiri pada dasarnya perlu direfleksikan kembali jauh kepada kesadaran manusia itu sendiri. Hal ini menjadi maklum dalam pemahaman falsafati, dimana ada permasalahan tentang objek yang mendasar (ontologi) maka sebelum mengarah ‘kesana’ permasalahan tentang subjek (epistemologi) itu mesti didudukkan secara radikal.
Dari pembenahan awal di atas, mungkin akan kita sepakati bahwa perbudakan adalah salah satu bentuk penindasan manusia terhadap manusia lain. Lebih rinci lagi, penekanan negatif dari ‘yang menguasai’ atau ‘yang lebih kuat’ terhadap ‘yang dikuasai’ atau ‘yang lebih lemah’. Jika term ini dipahami dalam ranah Islam, maka sebenarnya pola perbudakan ini telah terjadi sejak Nabi Adam, yaitu sejak peristiwa yang terjadi antara dua orang bersaudara, Qabil dan Habil, dimana saling terjadi permusuhan dan pembunuhan pertama kali di dunia, porsinya pun lebih besar daripada perbudakan.
Peristiwa ini sedikit banyak menurun pada anak cucu Nabi Adam sebagai dua sisi yang saling kontradiksi; antara yang kuat dan yang lemah, yang berkuasa dan yang dikuasai, yang jahat dan yang baik, serigala dan anak kambing, kucing dan tikus. Di Arab sendiri kemudian dikenal dengan perilaku saling menguasai antar kabilah dan suku bangsa dalam menjalankan misi ekspansi mereka. Termasuk di Eropa dikenal dengan misi penjajahan ke pada bangsa lain dengan tujuan ‘gold’ (kekayaan), ‘glory’ (kejayaan), dan ‘gospel’ (agama).
Pada level yang lebih modern, tindakan penindasan ini mewujud dalam bentuk yang lebih ‘halus’ yaitu berbentuk penjajahan ideologi, seperti: kapitalisme, imperialisme, hedonisme, sekularisme, dan sebagainya. Demikianlah beberapa unsur dan makna perbudakan dalam arti luas yang telah dan sedang melintasi ruang dan waktu.
Akar pemikiran tentang budak ini secara radikal bisa kita temui dalam tradisi pemikiran Atena dan Roma sebagai representasi produk peradaban kuno tepatnya suatu masa sebelum dan setelah Islam datang. Yaitu pemikiran Aristoteles yang menyatakan bahwa ketaatan dan perintah merupakan dua hal yang sangat bermanfaat. Lebih lanjut, ia menyatakan bahkan benda mati pun mempunyai unsur ‘yang dituankan’ dan ‘yang diperbudak’ ketika keserasian lagu tercipta dari adanya kombinasi antara suara-suara ber-ritme lemah dengan suara-suara kuat membentuk suatu alunan yang syahdu.
Pada pemahaman tentang manusia, jiwa dan jasad merupakan implementasi dari “tuan” dan “budak”. Ketika seseorang tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka sesungguhnya ia telah memperbudak jiwanya. Sebaliknya ketika ia menguasakan jiwanya lebih dari nafsu jasadiahnya, maka ia sedang memperbudak jasadnya. Dari sini dimunculkan pra syarat manusia yang sempurna adalah manusia yang bisa mengolah dan memelihara keselarasan antara roh dan jasadnya.
Dengan demikian yang ingin disampaikan adalah pola “pembudakan” sebenarnya telah ada dalam diri manusia yang dirupakan dengan pembudakan antar sesama. Walaupun Abdul Karim al Khatib sendiri dalam versi karya aslinya yang berjudul ‘At-Ta’rȋf Bi Al-Islȃm Fi ‘Ashri At-Tahaddiyat’ hendak menyatakan filsuf inilah yang mempengaruhi corak pemikiran Eropa Modern dalam mengabsahkan praktek perbudakan dengan sistem kolonialisasinya. Di luar maksud tersebut, penulis lebih sepakat untuk mengakui bahwa bagaimanapun kerasnya suara hati kecil manusia untuk menolak perbudakan bahkan sebagai bentuk dari kezaliman dan penindasan, namun di sisi lain akal tidak dapat memungkiri realita yang lacur terjadi di masyarakat secara nyata dengan varian bentuknya.
C. Faktor-faktor Perbudakan; Dalam Realita Sosiologis
Perbudakan (slavery), salah satu cirinya secara umum adalah pemilikan orang tertentu oleh orang lain, telah menjadi hal yang lazim dalam sejarah dunia. Perbudakan paling sering dijumpai pada masyarakat pertanian dan paling jarang dijumpai pada masyarakat pengembara, terutama pemburu dan pencari makanan (Landtman 1936/1968). Ketika kita mempelajari sebab-sebab utama dan kondisi di masa perbudakan, kita akan mengetahui sangat beragamnya perbudakan di seluruh dunia.
Penyebab perbudakan berlawanan dengan asumsi yang dianut banyak orang, karena perbudakan memang tidak disebabkan oleh rasisme. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya perbudakan adalah salah satu dari tiga faktor berikut:
Faktor pertama, adalah hutang. Dalam kebudayaan beberapa negara atau daerah orang yang menghutangi akan memperbudak orang yang tidak mampu membayar hutang. Kecenderungan akan kasus ini lebih sering kita jumpai pada era klasik bahkan nomaden, dimana belum ada status hukum yang konvensional di bawah pengakuan luas dalam menjalankan sistem ini.
Faktor kedua, adalah kejahatan. Seorang pembunuh atau pencuri mungkin tidak dihukum mati, melainkan diperbudak oleh keluarga korban sebagai ganti rugi atas derita kehilangan kepemilikan seharusnya yang dilakukan oleh pembunuh atau pencuri tersebut.
Faktor ketiga, ialah perang. Jika suatu kelompok manusia berhasil menundukkan manusia lain, mereka sering memperbudak sebagian diantara pihak yang dikalahkan. (Starna dan Watkins; 1991). Sejarawan Gerda Larner (1986) mencatatkan bahwa orang-orang pertama yang diperbudak karena peperangan adalah kaum perempuan. Ketika kaum laki-laki menyerbu suatu wilayah maupun perkampungan secara umum pasti berhadapan dan berperang dengan sesama laki-laki sehingga terjadi pembunuhan antar kedua belah pihak. Setelah itu, salah satu pihak yang kuat akan memperkosa dan menangkapi kaum perempuan dari pihak lawan untuk dibawa pulang. Kaum perempuan inilah yang dipergunakan pihak musuh untuk dijadikan sebagai komoditi seks, pekerjaan, dan reproduksi dalam kapasitasnya sebagai budak mutlak.
Pola ini lazim dilakukan pada masa perang era kuno juga, dimana perampasan harta perang termasuk sumber daya musuh lawan dijadikan tawanan perang untuk dipekerjakan di negara atau pihak yang memenangkan perang. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw, menurut sejarah Islam, mempunyai cara pandang tersendiri untuk memperlakukan tawanan perang dengan cara tetap memanusiaakan mereka.
Sekitar 2.500 tahun yang lalu, ketika Yunani masih menjadi sekumpulan negara kota, perbudakan merupakan sesuatu yang lazim. Suatu kota yang lebih kuat dan mampu menundukkan kota lain akan memperbudak sebagian warga dari kota yang dikalahkan. Baik budak maupun pemilik budak adalah sama-sama orang Yunani. Demikian pula ketika Roma menjadi Penguasa Tertinggi di kawasan Laut Tengah sekitar 2.000 tahun lalu, kaum Romawi memperbudak sebagian kaum Yunani yang berhasil mereka tundukkan. Karena lebih berpendidikan daripada penguasa, sebagian budak ini dipekerjakan sebagai pengajar di rumah orang Romawi. Dengan demikian, perbudakan merupakan hutang, kejahatan, dan perang, dan bukan merupakan persoalan ras yang secara hakiki lebih rendah atau bukan.
Kondisi perbudakan di negara satu dengan yang lain berbeda. Dalam sejumlah kasus, perbudakan bersifat sementara. Para budak kaum Israel dibebaskan tiap tahun jubilee yang terjadi setiap 50 tahun. Budak kaum Romawi biasanya berhak menebus dirinya dari perbudakan. Mereka mengetahui harga beli mereka sendiri dan beberapa orang dapat membayar harga ini dengan cara menjalin kesepakatan dengan pemilik mereka dan dengan jalan menjual jasa mereka ke orang lain. Namun pada umumnya perbudakan merupakan suatu keadaan seumur hidup. Beberapa orang penjahat, misalnya dijatuhi hukuman seumur hidup menjadi pendayung di kapal perang Romawi. Disana mereka bekerja sampai akhir hayat mereka, dan sering tidak berlangsung lama di bawah tekanan kerja yang sangat melelahkan.
Terdapat kenyataan yang berkembang di lapangan perbudakan terkait pergeseran peran dan karakternya, yaitu:
1. Perbudakan tidak secara otomatis diwariskan.
Di kebanyakan tempat, anak-anak para budak otomatis akan menjadi budak pula. Namun dalam sejumlah kasus, anak seorang budak yang lama mengabdi dalam suatu keluarga akan diadopsi menjadi seorang anak dari keluarga tersebut. Menjadi ahli waris yang menyandang nama keluarga dan bersanding putra-putri mereka dalam rumah tangga tersebut (Lantman 1938/1968: 271).
2. Para budak tidak secara otomatis tidak berkuasa dan miskin.
Dalam hampir semua kasus, para budak tidak memiliki kepemilikan dan kekuasaan. Namun dalam beberapa kelompok, budak dapat mengakumulasikan kepemilikan bahkan mendapatkan posisi tinggi dalam komunitas. Kadang-kadang seorang budak dapat menjadi kaya dan meminjamkan uang kepada majikannya, dan di kala ia masih menjadi budak, ia dapat mempunyai budak sendiri (Lantman 1938/1968). Namun kejadian ini sangat jarang terjadi.
Karena perbudakan mempunyai beberapa penyebab, beberapa analis menyimpulkan bahwa rasisme tidak termasuk penyebab perbudakan, melainkan perbudakanlah yang menyebabkan rasisme. Karena memperbudak orang lain seumur hidup itu menguntungkan dan orang Amerika membuat suatu ideologi yang membenarkan pengaturan sosial. Ideologi menghasilkan suatu gambaran mengenai pengaturan sosial menjadi sesuatu yang tak terelakkan, perlu, dan terkesan adil. Para kolonis mengembangkan pandangan bahwa para budak lebih rendah dan mengatakan bahwa mereka tidak sepenuhnya manusia.
Ringkasnya, para kolonis mengembangkan pembenaran rinci atas perbudakan bahwa yang dibangun atas asumsi keunggulan kelompok mereka sendiri daripada yang lain.
Akar perbudakan menjadi semakin menguntungkan, negara-negara bagian yang memiliki perbudakan mengesahkan undang-undang yang melegalkan bahwa perbudakan merupakan sesuatu yang dapat diwariskan. Artinya bayi yang dilahirkan budak menjadi hak milik pemilik budak (Stampp 1956). Anak-anak ini dapat dijual, dipertukarkan, atau diperdagangkan. Untuk memperkuat pengendalian mereka, negara-negara bagian mengesahkan undang-undang yang melarang para budak untuk berkumpul atau meninggalkan rumah majikan tanpa suatu surat jalan (Lerner 1972). Sedangkan untuk konteks di zaman yang setahap lebih maju lagi seperti saat ini, situs inthesetimes.com mengungkap beragam faktor penyebab meluasnya fenomena model baru perbudakan yang dimotori utama oleh faktor meluasnya ketidakadilan di berbagai belahan negara yang semakin diperparah oleh faktor krisis ekonomi.
D. Perbudakan Dalam Bingkai Modernitas Zaman; Contoh Kasus
Perbudakan di masa kini telah banyak pula menampilkan wajah buruknya, seperti di Sudan, Pantai Gading, dan Mauritania (Tandia 2001; Balles 2002; Del Castillo 2002). Perbudakan di wilayah ini mempunyai sejarah panjang dan baru pada tahun 1980-an perbudakan menjadi sebuah pelanggaran hukum (Ayittey 1998). Meskipun telah dihapuskan secara resmi, namun perbudakan sebenarnya masih tetap berlangsung.
Perbudakan di dunia baru ini semakin meningkat karena kebutuhan akan tenaga kerja, beberapa negara kolonis mencoba untuk memperbudak orang Indian, namun upaya ini gagal. Salah satu sebabnya adalah ketika orang Indian melarikan diri, mereka dapat bertahan hidup di hutan dan mendirikan komunitas baru disana. Orang Afrika kemudian menjadi sasaran perbudakan dengan di bawa ke Amerika Utara dan Selatan oleh orang Belanda, Portugis, dan Spanyol.
Seiring perkembangan zaman, pola pemanfaatan sumber daya manusia semacam ini masih saja menggiurkan. Dapat disebutkan misal Tenaga Kerja Indonesia (TKI), utamanya tenaga kerja wanita di luar negeri, terlebih yang bekerja di Negara-negara Arab. Banyak kasus kekerasan yang dialami oleh mereka walaupun sudah diatur sedemikian rupa baik oleh hukum Internasional maupun hubungan kerjasama bilateral. Kasus terakhir terhadap Darsem yang lolos dari hukuman pancung karena bantuan pemerintah yang membayar denda atau diyat sebesar Rp.4,5 milyar diakui mampu menyelamatkannya dari hukuman pancung. Namun, akhir perjalanan yang berbeda dialami oleh Ruyati, TKI wanita yang tertuduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, telah kehilangan hak hidupnya sebagai manusia hanya karena alasan hukum Islam yang diterapkan secara radikal di negara tersebut.
Bukan hanya di negara Timur Tengah, di negara Barat pun yang mencita-citakan sebagai polisi dunia, perbudakan masih saja tidak terbendung, walaupun penghapusan perbudakan itu sendiri telah dilakukan sejak 150 tahun lalu. Mengutip laporan tahun 2010 dari Departemen Perdagangan Manusia (TIP), Departemen Luar Negeri AS menyebutkan masih adanya praktek global perdagangan manusia hingga kini layaknya barang milik pribadi marak dipraktekkan di AS.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa meskipun katanya Amerika Serikat berupaya untuk memerangi perdagangan manusia, tetapi korban 'perbudakan' ala baru ini tetap tersebar di seluruh negeri, tersembunyi dari pandangan: baik perbudakan para migran, pelacur yang terikat oleh utang penyelundupan, para pembantu rumah tangga yang bekerja tanpa dibayar. Meskipun relatif negara kaya dan dengan sistem hukum yang canggih, perbudakan model baru masih menetes ke Amerika Serikat melalui celah-celah dalam undang-undang tenaga kerja dan imigrasi.
Titik tegang antara realita dan dogma dalam merespon perbudakan salah satunya dijembatani dengan paradigma Hak Azasi manusia (HAM). HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat pada dirinya dimanapun dan kapanpun ia berada. Perlindungan akan cakupan dari HAM inilah yang sedang disepakati oleh dunia internasional walaupun –sebagian bangsa- kemudian belum menemukan standar bakunya terkait aspek lokalitas, realitas, maupun isu politik global di tiap negara yang berbeda kadar dan jenisnya.
Secara historis, ide mengenai HAM sendiri sangat dilatar belakangi oleh isu maraknya perbudakan. Tepatnya ide ini muncul pada abad ke-17 dan ke-18 ketika terjadi keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah maupun manusia yang dipekerjakan sebagai masyarakat lapisan bawah.
Konsensus HAM inilah yang disinyalir masih bisa dikesampingkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melegalkan praktek perbudakan, penindasan, dan kekerasan melalui cara yang selalu baru sesuai perkembangan zaman.
E. Islam dan Solusi Perbudakan; Menuju Teologi Pembebasan
Keadaan perbudakan di dunia pada saat Islam datang adalah seperti perlakuan tuan terhadap binatang perahannya. Hingga saat ini, bangsa Negro Amerika masih menempati perkampungan-perkampungan terpencil atau kandang. Revolusi budak di Roma pimpinan Parakus yang mampu mengguncang pasukan imperium Romawi, bahkan hampir saja memusnahkan imperium itu sendiri, membuktikan para budak ini hidup di daerah khusus, seolah mereka telah membentuk negara di dalam negara, yang rakyatnya terdiri atas para budak itu.
Untuk itulah Islam memberikan porsi yang tidak sedikit dalam memperhatikan kesejahteraan dan memperjuangkan kemerdekaan budak. Seperti dalam menyelesaikan masalah perbudakan, Islam melakukan dua hal sebagai berikut:
Pertama, seruan umum untuk bersaudara dalam persaudaraan Islam dan kemanusiaan. Dalam hal ini Islam telah melahirkan semua manusia dengan satu cara yang sama dan dari rahim yang sama, yaitu bumi. Kesadaran ini diharapkan mampu menggugah sisi ego manusia untuk tidak merasa paling unggul diantar manusia yang lain, termasuk dalam hal muamalah. Jika kita kembalikan dalam terminologi sunnatullah, maka akan dipahami bersama bahwa kebutuhan akan keberagaman peran dan fungsi sosial menemukan bentuknya yang satu, yaitu kesalingketergantungan dalam kapasitasnya sebagai makhluk.
Kedua, seruan untuk memerdekakan budak dalam rasa keadilan bersama. Berangkat dari pemahaman bahwa budak awalnya dianggap sebagai harta yang mempunyai nilai khusus sehingga orang akan sulit untuk melepaskannya kecuali dengan imbalan yang menarik. Dalam pasar ini, Islam menawarkan berbagai bentuk pertukaran hingga dapat menampung semua orang yang memiliki dan sekaligus menyediakan imbalan menarik jika mereka mau pergi ke pasar ini.
a. Imbalan dalam bentuk harta
b. Imbalan yang sebanding dengan harta atau tenaga; meliputi kasus-kasus:
- Pelanggaran sumpah maka kafaratnya adalah memerdekakan budak
- Juga ketika terjadi pembunuhan seorang muslim tanpa sengaja
- Jika melakukan sumpah zihar , kafaratnya juga memerdekakan budak.
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bin Shalih Ali Bassam, penulis kitab Taisir ‘Allam, menawarkan salah satu cara Islam dalam menyelesaikan masalah perbudakan, diantaranya adalah:
1. Mempersempit sebab-sebab perbudakan.
Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan berdasar kemaslahatan umum.
2. Menyikapi para budak dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang.
Hal ini hanya dapat dilakukan ketika memandang budak layaknya saudara sendiri, yaitu dengan memberikannya makanan, minuman, pakaian, serta manajemen waktu yang profersional. Di Indonesia, hal ini lazim disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR), misalnya, yang masing-masing besarannya di tiap daerah berbeda sesuai dengan pendapatan dan pemasukan teritorial ekonominya. Walaupun memang pengertian buruh dalam kasus ini lebih pada pekerja kasar atau karyawan.
Kemudian Islam memiliki beberapa sebab kemerdekaan seorang budak, baik merdeka secara terpaksa atau merdeka secara ikhtiari. Jalan merdeka secara paksa adalah seperti:
- Barang siapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut.
- Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang, lalu salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa.
- Barang siapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya (mahramnya) maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa.
Agar tidak terjadi pemahaman bahkan pembenaran secara ‘sepihak’ dalam penyelesaian masalah perbudakan, menarik untuk mendalami gagasan besar Ashgar Ali Enginerr, seorang pemikir kontemporer, yang mencanangkan teologi pembebasan untuk melawan segala bentuk penindasan –termasuk soal perbudakan- dalam Islam. Tentunya dengan tahapan mengubah teologi klasik menjadi teologi praksis pembebasan dalam memandang perbudakan khususnya. Adapun teologi pembebasan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, konsep tauhid. Tauhid disini tidak semata dimaknai keesaan Allah namun juga sebagai kesatuan manusia (unity of mankind). Dalam konteks ini masyarakat Islam tidak dibenarkan melakukan diskrimanasi dengan bentuk apapun, ras, agama, kasta, maupun kelas.
Kedua, konsep jihad. Dalam teologi ini, jihad dimaknai sebagai berjuang dalam menghapus eksploitasi, korupsi, dan pelbagai bentuk kezaliman terlebih penindasan dalam perbudakan. Perjuangan ini harus dilakukan secara dinamis dan istiqomah hingga pengaruh destruktif musnah dari muka bumi.
Ketiga, konsep iman. Iman yang berarti; selamat, damai, perlindungan, dapat diandalkan, terpercaya, dan yakin pada Tuhan, sudah saatnya dan harus mempunyai implikasi secara sosiologis. Jadi, tidak sekadar mencakup dimensi akan aspek eskatologis semata, namun yang lebih penting juga menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keyakinan pada nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan.
F. Penutup
Dari pembahasan mengenai perbudakan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam mempunyai perhatian besar terhadap isu ini. Dikatakan perbudakan bukanlah sesuatu yang mustahil namun ada cara dan pengaturan khusus yang harus diterapkan dalam menyikapinya sebatas aspek perlindungan kemanusiaan. Tentunya hal itu semua dilakukan dengan terlebih dahulu memahami hakikat manusia dan ajaran serta nilai dari Islam itu sendiri.
*********
Saran dan Kritik:
- cholidmaarif@yahoo.com
- http://www.sangkanparan.blogspot.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim al Khatib, “Islam Menjawab Tuduhan; Kesalahan Penilaian Terhadap Islam” (terj.), (Solo: Tiga Serangkai), 2004
Drs. A. Khudori Soleh, MA, (ed.), “Pemikiran Islam Kontemporer”, (Yogyakarta: Penerbit Jendela), 2003
Erma S. Tarigan, “Derita TKI dan Buruh Menurut Islam”, Mimbar Jum’at, Medan, edisi: 15 Juli 2011
James M. Henslin, “Sosiologi; Dengan Pendekatan Membumi, Jilid 1” (terj.) Prof. Kamanto Sunarto, S.H, Ph.D, (Yogyakarta: Erlangga), 2007
Muhammad Tholchah Hasan, Diskursus Islam Kontemporer, (Jakarta: PT Listafariska Putra), 2000
Yefrizawati, “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam”, Program Studi Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, 2005
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/deplu-as-akhirnya-akui-ada-perbudakan-model-baru-di-amerika.htm
http://almanhaj.or.id/content/3062/slash/0
Kamis, 15 Desember 2011
Sabtu, 26 November 2011
“Sharīa, Fiqh, And Qanūn; A Review For Yusuf Qardawi’s Thought On Islamic Jurisprudence”
Published :
09.50
Author :
sangkanparan
Abtraksi
Sharȋa becomes the basic of Islamic discourses, aspecially in determination of law. it has been showing any thoughts from many thinkers within, both of eastern or weastern. This article tell us reviewing of book which based on Yusuf Qardawi’s thought, during the differentials of Sharȋ’a, Fiqh, and Qanūn and their classifications. Here it is the writer also tries to see unfixed-statement of Qardawi’s thought depend on his ‘Madkhȃl li Dirȃsah l-Syarȋ’ah l-Islȃmiyyah’. Thus, from this review of the book, writer find some unconsistenly thought of Qardawi on his discourses about Sharia, Fiqh, and Qanun each other.
Keywords: syariat, fikih, qanun, hukum
A. Pendahuluan
Dalam proses interaksi antara manusia satu dengan lainnya bahkan manusia dengan lingkungan dan Tuhan penciptanya tidaklah berjalan secara frontal apa adanya. Namun ia dikendalikan oleh satu tatanan, sistem, dan nilai yang saling dijunjung satu sama lain yang difungsikan sebagai peraturan bersama. Adakalanya peraturan yang bersifat artifisial karena ia buatan makhluk, baik berupa kesepakatan-kesepakatan atau adat istiadat maupun peraturan yang tertuang dalam bentuk aturan baku yang biasa disebut dengan hukum.
Kesadaran masyarakat akan terciptanya ketertiban umum baik pada aspek horizontal maupun vertikal mengindikasikan kemajuan peradaban suatu bangsa. Peradaban manusia yang taat pada adat istiadat maupun hukum telah terjadi sejak lama dan mampu mempengaruhi perilaku masyarakat di sekitarnya. Pada kasus bangsa Arab, misalnya, dimana hukum agama dimainkan secara komprehensif untuk mencapai zaman kebesaran negara Islam di Asia Barat bahkan di Afrika Utara. Jadi, ada kesinambungan fungsi yang saling jalin berkelindan antara agama sebagai seperangkat kepercayaan dan agama sebagai seperangkat adat istiadat yang membakukan hukum pada konteks tertentu demi kepentingan penganutnya itu sendiri.
Lazim diketahui bahwa Islam memperkenalkan konsep syariah dalam aspek hukum, terutama kaitannya demi kemaslahatan umat. Karakter Islam yang shumūl (komprehensif) dan kȃmil (paripurna) memang tidak bisa dipungkiri lagi. Hal ini nampak, misalnya, pada aspek keilmuan syariah yang telah mencangkup permasalahan keluarga (al-ahwȃl al-shakhșiyyah), hukum pidana dan politik (al-jinȃyah wa al-shiyȃsah), perdagangan (mu’ȃmalȃh), perbandingan mazhab dan hukum serta keuangan Islam sebagai sense tersendiri namun terpadu.
Namun demikian, istilah syariah itu sendiri pada hakikatnya bermakna luas. Dalam artian tidak hanya berkaitan dengan urusan hukum Islam ansich. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri frekwensi penggunaan istilah ini lebih sering cenderung pada aspek hukum. Adapun dalam khazanah Islam, syariah selain dimaknai sebagai seperangkat bidang hukum Islam, ia juga jelmaan dari sebuah jalan hidup paling awal sebelum tȧrȋqȧt dan ma’rȋfat, yaitu tingkatan-tingkatan seorang muslim sejati dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhannya berdasarkan aspek ritual dan spiritual.
Perbedaan paradigma dalam memandang syariah ini tidak bisa lepas dari subjek yang menilai dan objek zaman yang mengitarinya. Satu misal, ketika Gus Dur menganggap syariah sebagai jalan hidup, maka hal ini menjadi cukup beralasan karena pengamatannya akan sebuah realitas dan tuntutan zaman dalam perkembangan dan dinamika baru Islam yang berbeda antara satu bangsa satu dengan yang lainnya. Bahkan secara lebih liberal, ia menempuh cara bahwa syariah sebagai forum saling belajar dan saling mengambil berbagai ideologi non-agama, bahkan juga pandangan dari agama-agama lain.
Paradigma sedikit berbeda akan disampaikan oleh tokoh Islam lain dari komunitas masyarakat yang lain pula dalam memandang syariah. Menarik disini adalah mengamati pandangan, pemikiran, dan sikap Dr. Yusuf Qardawi, seorang ulama Islam kontemporer Mesir, yang dikenal lebih dulu ada sebelum Gus Dur dan terpaut hanya beberapa dekade kelahirannya. Dalam hal ini Qardawi menganggap syariah Islam –secara lebih khusus menyebut bentuk idhȃfah dengan al-sharȋ’ah al-islȃmiyyah- sebagai hal yang sangat berbeda dan mempunyai keistimewaan tersendiri daripada ‘syariah’ agama samawi yang lain terlebih dengan ‘syariah’ produk manusia.
Tidak hanya itu, cendekiawan muslim ini juga menarik untuk didiskusikan ulang pemikirannya mengingat concern-nya dalam dunia fatwa hukum Islam. Dimana pada salah satunya karyanya, penulis disini akan sedikit mengulas pandangan beliau khususnya berkenaan dengan relasi antara Syariah, Fiqih, dan Qanūn pada ranah hukum Islam. Walaupun ulasan ini bersifat ‘review’, namun penulis berusaha sebisa mungkin memberikan analisa seperlunya pada teks karyanya dengan merujuk pada referensi pandangan mayoritas ulama. Sehingga dengan demikian, diharapkan -paling tidak- ulasan ini nantinya mampu menemukan gagasan besar dan pokok pikiran Qardawi karyanya langsung yang berjudul Madkhal Li Dirȃsah al-Sharȋ’ah al-Islȃmiyyah.
B. Sekilas Tentang Yusuf Qardawi
Yusuf Qardawi lahir di sebuah perkampungan, Shafth Turaab, Mesir, pada tanggal 9 September 1926. Lingkungan geografis yang memang dikenal sebagai pusat peradaban kuno, terlebih dilahirkan di daerah tengah delta sungai Nil, turut memberikan iklim peradaban tersendiri bagi tumbuh kembang intelektualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan prestasinya yang pada usia sepuluh tahun sudah mampu menghapalkan Alqur’an, sebagaimana halnya prestasi masa kecil salah satu pencetus madzhab fikih terbesar hingga saat ini, Imam Syafi’i.
Latar pendidikannya yang hanya berkutat di seputaran Mesir, yaitu pendidikan Ma’had Thanta dan Ma’had Tsanawi lalu berlanjut di Fakultas Usuluddin di Universitas al Azhar yang berhasil ditamatkan pada tahun 1952, turut mendominasi pemikirannya yang terkesan menjaga jarak dengan arus modernitas Barat. Sehingga tepatlah kiranya di usia yang produktif, Qardawi diberi amanat sebagai seorang ketua majelis fatwa sehingga menjadi bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi.
Salah satu hal yang menarik dalam perjalanan hidupnya adalah adanya intimidasi dari penguasa Mesir saat itu yaitu ketika kekuasaan Mesir dipegang oleh rezim Raja Faruq. Hal ini tidaklah aneh mengingat keterlibatannya dalam organisasi Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi fundamental Islam, dan perlawanannya pada rezim diktator hingga berujung dengan dipenjarakannya Qardawi di usia 23 tahun, tepatnya pada tahun 1949. Termasuk sebab ini pula Qardawi mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan program doktornya hingga tahun 1972. Disertasinya berjudul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan” yang disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Yaitu sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Pengabdiannya dalam bidang pendidikandan pengajaran ia wujudkan dengan mendirikan sebuah institut Fakultas Syariah di Universitas Qatar pada tahun 1961. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Qardawi merupakan ulama dan mujtahid yang tergolong banyak mengeluarkan fatwa pada masanya. Walaupun harus diakui banyak juga yang mengkritisi pendapatnya. Di lain sisi, ia merupakan salah satu tokoh yang menolak dikotomi ilmu pengetahuan antara yang islami dan tidak islami. Baginya, islami atau tidaknya ilmu tergantung sudut pandang individu dan bagaimana menggunakan ilmu tersebut. Hal ini nampak pada sikapnya atas minat ilmu pengetahuan putra-putrinya. Dimana ia membebaskan kepada mereka untuk memilih dan belajar keilmuan sesuai dengan concern masing-masing, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum.
C. Sharȋah, Fiqh, dan Qȃnūn Dalam Kitab Madkhal Li Dirȃsah al-Sharȋ’ah al-Islȃmiyyah
1. Sharȋah
Menurut bahasa, sharȋah, berasal dari lafaz ‘الشيءشرع , yaitu: menerangkannya atau menjelaskannya. Sedangkan menurut Kamus Istilah Alqur’an menyebutkan bahwa sharȋah berasal dari kata ‘ الشرعة و الشريعة “ yaitu: suatu tempat yang mengalirkan air tanpa henti dan tanpa membutuhkan perantara untuk menuju hilir.
Secara terminologi, sharȋah adalah agama yang disyara’-kan oleh Allah kepada hambaNya, atau agama yang dijadikan jalan atau oleh Allah untuk hambaNya yang diperintahkan untuk dipatuhi. Seperti perintah puasa, salat, zakat, haji, dan perbuatan baik lainnya sebagaimana tercantum dalam surah al Jȃtsiyah ayat 18.
Qardawi menambahkan bahwa yang dimaksud sharȋah disini hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat primer dan bukan sekunder, menyangkut keyakinan dan bukan amal perbuatan. Karenanya sharȋah sejak masa Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad Saw pada intinya masih sama yaitu mentauhidkan Allah Swt.
Hal ini dibuktikan dengan turunnya Q.S al Jȃtsiyah ayat 18 yang mengindikasikan makna sharȋah sebagai sebuah jalan (aț țarȋqah) yang diperintahkan kepada kaum kafir Quraisy sebagai ayat yang diturunkan di Mekah, dimana ayat-ayat tentang hukum Islam belum diturunkan kecuali setelah Nabi hijrah ke Madinah sebagaimana makna ayat 48 dari surah al Mȃidah. Karena itulah Qardawi sangat menolak pandangan sekularisme yang hanya menilai bahwa makna sharȋah dalam Alqur’an tidak ada kepentingannya dengan hukum Islam.
Bahkan, dalam ayat-ayat Alqur’an secara pasti mengandung klasifikasi hukum Islam, seperti: ibadah, peradaban dan perdagangan, kriminalitas dan pidana, serta politik dan Negara. Ayat-ayat yang berhubungan dengan empat pembagian tersebut disebut ȃyȃt al-ahkȃm (ayat-ayat hukum).
Beberapa ulama yang concern di bidang ȃyȃt al-ahkȃm, baik ulama klasik maupun modern adalah seperti:
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Abu Bakar ar Razi al Hanafi (w. 37 h)
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Abu Bakar Ibn al ‘Arabi al Maliki (w. 543 h)
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Syafi’I (w. 456 h)
- “al Iklil wa Istinbat l Tanzil” karya al Hafidz Suyuthi (w. 911 h)
- “Tafsir Ayat l-Ahkam” karya Syeikh Muhammad ‘Ali as Sayusi (era modern)
Para ulama klasik berbeda pendapat dalam menentukan jumlah bilangan ayat yang mengandung hukum, namun pendapat yang terkenal adalah berjumlah 500 ayat. Termasuk dalam perbedaan ini yaitu menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Mujtahid dan urgensi pengetahuan tentang Alqur’an.
2. Fiqih
Jika syariah adalah hukum-hukum primer yang di-syara’kan oleh Allah melalui dalil-dalil Alqur’an dan Hadits serta cabang-cabangnya seperti ijma’ dan qiyas. Maka fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan penggalian hukum Islam aplikatif melalui dalil-dalil yang terperinci. Menurut al Jurjani, fiqih adalah ilmu penggali hukum melalui ijtihad dan pendapat yang membutuhkan peran akal. Sedangkan secara etimologi, fiqih berarti الفهم “yaitu pemahaman, memahami, atau mengetahui sesuatu secara mendalam.
Dengan istilah lain, jika syariah sebagai tujuan, sedangkan fiqih sebagai cara atau jalan. Karena fiqih memuat berbagai hukum Islam yang aplikatif dan mendetil. Sehingga bisa dikatakan kitab-kitab fiqih itu sebagai ekspansi penggalian hukum Islam itu sendiri secara mendalam.
Untuk pemahaman lebih lanjut, hukum Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- نوع ثابت بأدلة مباشرة من نصوص الكتاب و السنة
Yaitu hukum Islam yang langsung bersumber tertulis dari Alqur’an dan Hadits. Dalam hal ini ayat dalam Alqur’an maupun Hadits sangat sedikit, karena akan sangat fatal jika Alqur’an yang berperan sebagai peletak pondasi-pondasi hukum Islam turut menguraikan secara mendetil. Sehingga berakibat pada terbatasnya makna yang sangat ketat. Namun demikian, jenis hukum seperti ini sangat jelas dalam Alqur’an dan tidak ada dualitas pemahaman. .
- و نوع آخر قد عملت فيه عقول أهل الفقه اجتهادا و استنباطا من أدلة الكتاب و السنة
Yaitu dalil-dalil hukum Islam yang digali oleh penalaran para ahli fiqih melalui proses ijtihad dan observasi, dan jika tidak ditemukan dalilnya secara pasti maka ditempuh dengan metode qiyas, istishab, dan lain sebagainya. Kategori ini banyak memuat hukum Islam sebagai wujud ilmu fiqih dan hasil kerja ulama fiqih karena melibatkan olah pikir dan fatwa mereka sehingga menjadi hukum bagi fiqih.
Dari sini dengan jelas dapat kita pahami bahwa syariah dan fiqih merupakan dua hal yang berbeda. Jika syariah berasal dari wahyu ketuhanan, sedangkan fiqih merupakan produk manusia. Qardawi menilai tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan bahwa fiqih adalah ilmu syariat walaupun ia dibangun di atas wahyu ilahi.
Adapun kerja akal dalam penggalian hukum juga dibatasi oleh pokok-pokok syariat. Syariah sendiri tidak bisa dipisahkan dari realitas dan perkembangan zaman yang dalam kapasitasnya ini ia merupa ke dalam bentuk fiqih Islami. Pada taraf ini, hukum syariat digali dengan akal para ahli fiqih modern melalui pijakan dasar-dasar dan substansi syariah.
Untuk itulah Qardawi tidak menerima pendapat yang menolak fiqih islami sebagai hukum syariat yang didasarkan pada akal karena bagaimanapun ia merupakan kepanjangan dari syariat itu sendiri. Namun yang dapat ditolelir disini adalah pembaharuan dan perkembangan fiqih, seperti berkenaan dengan hukum yang tersirat, appendiks ( الفهرسة ), التنظير و التقنين.
Gagasan yang paling penting dari Qardawi salah satunya adalah menghidupkan budaya ijtihad. Baik itu dengan ijtihad انتقائيا (netralisasi) yaitu dengan mengambil pendapat yang paling rajih menurut fiqih masa kini berdasar dalil dan ungkapan-ungkapan syariat. Ada pula dengan ijtihad إنشائيا yaitu dengan mengadakan pendapat terhadap permasalahan-permasalahan yang baru digali dari nash hukum dan substansi syariah yang diakui tanpa mengesampingkan pendapat terdahulu. Pengecualian hal ini adalah dalam bidang ibadah.
Ada perbedaan yang signifikan antara Syariah dan Fiqih. Perbedaan antara keduanya adalah:
1. Syariah bersifat ilahiyah, sedangkan fiqih adalah buatan.
2. Syariah tidak bisa terperinci atau fleksibel sesuai kondisi, namun ia sudah terkandung dalam Fiqih Islami dalam merespon perkembangan zaman.
Dengan demikian, keterkaitan dalam proses penggalian hukum, ilmu fiqih menggunakan peran akal namun tetap dibatasi oleh dasar-dasar Syariah. Dalam hal ini, Qardawi bersikap tegas pada upaya penolakan terhadap Fiqih Islami. Karena Fiqih Islami sejatinya merupakan Syariah itu sendiri, karena hukum Islam –dalam hal ini Syariah- melalui Fiqih selalu mengalami pembaruan dan perkembangan sesuai kemajuan masyarakat.
D. Sharȋ’ah dan Qȃnūn Wadh’iy
Setelah kita memahami Syariah tibalah saatnya mempelajari tentang Qȃnūn. Qȃnūn ( قانون ) berasal dari bahasa Arab yaitu:
أمر كلى ينطبق على جميع جزئياته التى تتعرف أحكامها منه , adalah seperangkat hukum yang mengaplikasikan berbagai rincian permasalahan yang diketahui hukumnya. Hal ini senada dengan ungkapan para ulama klasik bahwa Qanun adalah tata aturan yang lengkap dan detil yang didasarkan pada hukum-hukum yang terperinci.
Yusuf Qardhawi menambahkan makna Qanun ketika disandingkan dengan istilah Syariah maka ia akan berfungsi sebagai hukum yang diproduksi oleh manusia untuk mengatur kehidupannya dan hubungannya dengan sesama baik secara individu maupun social, karenanya ia disebut Qȃnūn Wadh’iy . dari sini dapat dibedakan perbedaan mendasar antara Syariah dan Qanun adalah jika syariah berasal dari wahyu Allah, maka Qanun merupakan produk atau buatan manusia.
Qanun –yang dalam istilah umum- disebut juga Undang-undang adalah sekumpulan hukum yang dibuat dengan kasus atau bidang tertentu, semisal undang-undang pidana, dan dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perselisihan diantara masyarakat dan warga negara.
Undang-undang yang dikenal paling kuno adalah Undang-undang Hammurabi di Babilonia. Sedangkan undang-undang yang paling berpengaruh adalah undang-undang Romawi yang hingga kini diadopsi oleh negara Barat dan sebagian negara Islam pada masa kolonialisme. Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa Fiqh Islami juga mengadopsi dari Romawi. Menurut Qardawi, poin ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hanya bersifat tuduhan Barat semata terhadap Islam. Karena, masih menurut Qardawi, perbedaan antara hukum Barat dan Fiqih Islami sangat mencolok dalam hal tujuan, metode, dasar, filosofi, dan perkembangannya masing-masing.
Perkembangan Qanun dalam suatu masyarakat berbanding lurus dengan kemajuan peradaban masyarakat itu sendiri. Dengan karakternya yang berbasis lokalitas, permulaan suatu Undang-undang pada awalnya didasarkan pada suatu pedoman bahwa ucapan seorang pemimpin adalah undang-undang bagi pengikutnya dan kadang melalui kesepakatan banyak orang. Namun demikian, ada prinsip yang mesti dipegang dalam membuat Qanun, yaitu: prinsip keadilan, persamaan, kasih sayang, dan kemanusiaan.
Pada kesimpulannya tentang Qanun, Qardawi menegaskan bahwa bagaimanapun juga Undang-undang zaman dahulu dengan sekarang sangatlah berbeda perkembangan dan tahapannya. Dalam arti tidak ada yang baku setelah melalui ribuan tahun lamanya. Terlebih undang-undang dalam satu negara jelas berbeda dengan negara lain.
Adapun perkembangan Syariah bukan seperti Fiqih maupun Qanun yg berawal dari kecil berangsur menjadi banyak. Syariah datang dengan sempurna, universal, dan komprehensif tanpa ada yang kurang. Berlaku bagi keadaan apapun, siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Pun demikian, ia hanya ‘produktif’ sejak kenabian Nabi Muhammad Saw hingga wafatnya saja.
Dari pemaparan karya Yusuf Qardawi dapat disimpulkan perbedaan mendasar antara Syariah dan Qanun adalah:
1. Syariah dari wahyu Allah Swt, sedangkan Qanun merupakan produk manusia.
2. Kaidah Syariah berlaku sepanjang waktu, sedangkan Qanun berlaku dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan masyarakat
3. Qanun lazimnya menyangkut hal-hal tertentu, seperti: undang-undang pidana atau undang-undang tentang sanksi pelanggaran hukum.
4. Diciptakannya Qanun bertujuan sebagai rujukan manusia ketika menghadapi perseteruan antar sesama.
E. Syariah Agama Lain
Sebagai bahan untuk membandingkan antara Syariah Islam dengan Syariah agama-agama pendahulunya, seperti Yahudi dan Nasrani, sebagai agama samawi lain selain agama Islam. Dalam arti lain, baik agama Yahudi, Nasrani,dan Islam pada hakikatnya mempunyai sumber yang sama dalam hal Syariah, yaitu Allah Swt. Namun dalam bukunya ini Qardawi menguraikan batasan yang membedakan antar Syariah masing-masing agama tersebut.
1. Syariat Agama Yahudi
Syariat agama Yahudi sangatlah berbeda dengan agama Islam walaupun pada awalnya sama yaitu berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan perihal hidup yang bermacam-macam. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Alqur’an surat Al A’raf ayat 145 kepada Nabi Musa sebagai Nabi pada masa kelahiran bangsa Yahudi dengan kitabnya Taurat. Di dalamnya juga termuat persoalan hukum sebagaimana Alqur’an surat Al Maidah ayat 44 – 45.
Sungguh ironis jika kemudian bangsa Yahudi menyelewengkan dan menyimpangkan isi dan kandungan otentik kitab Taurat dengan mengubah dan mempelintir ayat-ayatnya. Sehingga dapat dikatakan kitab Taurat yang ada saat ini bukanlah Kalam Allah secara asli yang diturunkan kepada Nabi Musa, namun telah bercampur mayoritas isinya dengan olah pikir dan tangan manusia. Kenyataan ini didukung dengan firman Allah dalam Alqur’an sebagai kitab suci yang turun jauh setelah kitab Taurat.
Adapun sebagai perbandingan beberapa persoalan kitab Taurat yang saat ini digunakan oleh umat Yahudi dan Nasrani adalah sebagai berikut:
• Fanatisme Rasisme
Yaitu suatu keyakinan yang mengklaim bangsanya sendiri –Bani Israil- paling unggul diantara bangsa lain, bahkan terkadang menghalalkan segala sesuatu bagi bangsanya sendiri dan mengharamkan bangsa lain.
Syariat bagi Bani Israil merupakan alibi yang absah untuk mengokohkan kepentingan mereka sebagai bangsa pilihan yang dikehendaki oleh Allah untuk menguasai seluruh umat manusia di muka bumi. Dengan poin ini pada awalnya mereka menganggap penugasan dari Tuhan untuk menyelamatkan aspek kemanusiaan di dunia. Tentunya dengan melarang keras segala bentuk pembunuhan maupun pengusiran bangsa lain. Namun kenyataannya, dalam internal mereka terjadi perpecahan dalam memahami konteks ini. Sehingga seperti Bani Israil saat ini yang sangat kontradiktif justru menghalalkan pembunuhan, bahkan memerangi bangsa lain, khususnya bangsa Kan’an. Setelah menguasai suatu bangsa mereka membunuh semua kaum lelaki, menjadikan budak kaum perempuan, menjarah dan merampok harta mereka sebagai bentuk tindakan yang sah. Dalam urusan perdagangan, bangsa Israil menjalankan sistem riba bahkan kepada sesamanya sendiri dan tanpa mengambil jaminan dari hutangnya.
Terlebih dalam kitab suci mereka menetapkan bahwa bangsa Kan’an telah di-nash sebagai budak mereka sejak zaman azali. Dengan keyakinan ini mereka tidak akan memberikan kesempatan hidup bangsa Kan’an selain agar menjadi budak mereka. Jika sedikitpun ada celah kebebasan bagi bangsa Kan’an maka mereka akan memeranginya dan hal ini semua dilakukan dengan mengatasnamakan dakwah Nabi Nuh terhadap bangsa Kan’an dan keturunannya.
• Fanatisme Ritus dan Simbol
Syariat bangsa Yahudi yang terkandung dalam kitab suci mereka juga berisikan ajaran tentang fanatisme terhadap materi dan simbol. Di sisi lain, aspek-aspek yang berkaitan tentang dunia spiritual, eskatologi, dan keagamaan sama sekali tidak tercantum dalam kitab Taurat.
Kandungan isi pembahasan dalam kitab Taurat hanya berkaitan dengan materi dan kebendaan, seperti: pengoptimalan harta benda, anak, kesehatan badan, dan menciptakan permusuhan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan kitab suci Alqur’an yang berisikan moralitas, perintah berbuat baik dan mencegah kemungkaran, hukuman terhadap orang yang bermaksiat, dan sebagainya sebagaimana tercantum secara komprehensif di dalam Alqur’an.
Selain aspek materi yang banyak disinggung dalam kitab Taurat, di dalamnya juga terkandung tentang pentingnya suatu simbol maupun lukisan. Satu contoh bangsa Yahudi yang memuliakan hari Sabtu, menggunakan pakaian khusus, dan memuja leluhur dengan gambar atau simbol tertentu, sedangkan hati mereka sendiri tidak beriman dan bertaqwa kepada Allah.
Dalam hal ritus mereka membakar hewan untuk dikurbankan, sangat berbeda jauh dengan perintah Allah agar mengkurbankan hewan dengan cara disembelih dan untuk kepentingan taqwa serta disedekahkan kepada fakir miskin. Jadi, ajaran agama mereka sangat keji dan jauh dari upaya memanfaatkan materi dengan baik.
Bahkan dalam kitab Talmud mereka membolehkan seorang anak lelaki berzina dengan ibunya yang janda dengan bebas tanpa denda dan justru dianjurkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang suami ketika istrinya meninggal maka ia juga dibolehkan dengan anak perempuannya tanpa denda dan hukuman.
• Sikap ‘Keras Kepala’
Salah satu karakter khas dalam syariat agama Yahudi adalah sikap mereka yang ‘keras kepala’ dan suka membantah. Hal ini nampak pada bantahan mereka terhadap apa-apa yang diturunkan oleh Allah termasuk melalui nabi Musa dan kitabnya Taurat. Karena sikap dzalim dan pembangkangan yang mereka lakukan inilah Allah mengharamkan bagi mereka yang semestinya dihalalkan, namun mereka pun tetap melanggar dan tidak mematuhi para nabinya.
Akan lebih jelas jika dilihat pebedaan antara karakter kitab Injil dan kitab Taurat. Jika Injil bersifat lunak dan toleran, maka Taurat bersifat keras dan penuh bantahan.
Karakter keras penuh pemberontakan pada Tuhan dalam Syariat Yahudi ini sesuai dengan karakter bangsa Israil sebagaimana di-nash dalam Alqur’an. Kebengalan bangsa Yahudi nampak sekali pada kebiasaan mereka yang senang mengobarkan permusuhan, pertumpahan darah, merampas harta orang lain, memperbudak orang lain, dan menghalalkan yang haram. Lebih fatal lagi, mereka lakukan itu semua atas nama Tuhan demi sebuah ambisi untuk menjadi Bani Israil yang paling tangguh daripada bangsa lain. Sungguh berbeda jauh dengan Syariat agama samawi lainnya.
2. Syariat Agama Nasrani
Syariat agama Nasrani tidak bisa dipisahkan dari syariat yang dibawa oleh Nabi Musa, yaitu seputar pembahasan tentang perjalanan hidup dan bermasyarakat. Bahkan dalam kitab Injil disebutkan bahwa syariat Nasrani ini bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan atau menggantikan syariat Nabi Musa, melainkan justru menyempurnakannya.
Namun demikian, Qardawi berpendapat bahwa syariat Nasrani sebenarnya bertindak sebagai penyelamat syariat dalam kitab Taurat. Seperti hukum diharamkannya daging babi, patung, hukuman rajam dan qisas. Penegasan Qardawi ini merujuk dengan ungkapan yang paling populer dalam tradisi Nasrani: “jika seseorang menampar pipi kananmu, maka tamparlah pipi kirinya”.
Yang dimaksud kitab Injil dalam hal ini bukanlah seperti Injil kekinian, dimana sudah ada perubahan mendasar dengan pendahulunya. Salah satu syariat yang terkandung dengan jelas adalah disyariatkannya larangan men-talak istri. Hal ini sangat berbeda dengan syariat sebelumnya terlebih jauh berbeda dengan syariat agama Yahudi. Sebagaimana dikatakan oleh Al Masih tentang keharaman men-talak istri kecuali karena sebab zina tercantum dalam Injil Matius 5: 31, 32 dan Injil Markus 1: 11, 12.
Adapun poin yang tidak disepakati oleh Qardawi dalam hal hukum talak versi kitab Injil ini adalah dalil yang menyebutkan bahwa ‘ilat atau sebab mendasar diharamkannya talak yaitu bertumpu pada Allah sebagai Tuhan yang mempersatukan dua insane sehingga manusia tidak boleh melanggar atau merusak hubungan yang sudah disatukan ini. Menurut Qardawi pemahaman yang sebenarnya bukanlah demikian. Jika demikian adanya, apakah lantas Allah pulalah yang menyebabkan zina diantara salah satu pasangan tersebut? Apakah tidak ada ‘ilat lain yang lebih sahih daripada merujukkan pada kehendak Allah. Karena –masih menurut Qardawi- memang Allah-lah yang mempersatukan kedua insane untuk menikah lalu menjadikan sebab terjadinya anak keturunan diantara keduanya, namun Tuhan hanya mensyariatkan sebab-sebab dibolehkannya talak bukan berarti Tuhan mengijinkan atau bahkan tidak menghadapi talak jika memang ada sebab atau peristiwa yang telah disyariatkan seperti zina dan sebagainya.
F. Penutup
Dari ulasan buku di atas yang merujuk pada salah satu karya berjudul ‘Madkhȃl li Dirȃsah l-Syarȋ’ah l-Islȃmiyyah’, dapat kita katakan bahwa beliau memang seorang mujahid yang moderat. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat kegigihan beliau dalam menjaga kemurnian Islam, baik dari unsur eksternal seperti pemilihannya antara syariat Yahudi dan Nasrani terhadap syariat Islam, maupun dari unsur internal seperti pen-sakral-annya terhadap makna syariat Islam itu sendiri dari wilayah fikih dan qanun.
Namun demikian, tulisan ini tidak bisa merangkum isi keseluruhan dari karya Dr. Yusuf Qardawi khususnya walaupun hanya berfokus pada bab Syariah, Fiqih, dan Qanun. Mengingat segala keterbatasan yang dimiliki oleh penulis utamanya dalam penulisan tugas mata kuliah ‘Reading of Arabic Text’ ini. Untuk kritik dan saran: cholidmaarif@yahoo.com.
Oleh:
Cholid Ma’arif, S.Hum, Mahasiswa Pasca Sarjana Konsentrasi Ekonomi Syariah STAIN Ponorogo, 27 Nopember 2011 / 01 Muharram 1433 H
Sharȋa becomes the basic of Islamic discourses, aspecially in determination of law. it has been showing any thoughts from many thinkers within, both of eastern or weastern. This article tell us reviewing of book which based on Yusuf Qardawi’s thought, during the differentials of Sharȋ’a, Fiqh, and Qanūn and their classifications. Here it is the writer also tries to see unfixed-statement of Qardawi’s thought depend on his ‘Madkhȃl li Dirȃsah l-Syarȋ’ah l-Islȃmiyyah’. Thus, from this review of the book, writer find some unconsistenly thought of Qardawi on his discourses about Sharia, Fiqh, and Qanun each other.
Keywords: syariat, fikih, qanun, hukum
A. Pendahuluan
Dalam proses interaksi antara manusia satu dengan lainnya bahkan manusia dengan lingkungan dan Tuhan penciptanya tidaklah berjalan secara frontal apa adanya. Namun ia dikendalikan oleh satu tatanan, sistem, dan nilai yang saling dijunjung satu sama lain yang difungsikan sebagai peraturan bersama. Adakalanya peraturan yang bersifat artifisial karena ia buatan makhluk, baik berupa kesepakatan-kesepakatan atau adat istiadat maupun peraturan yang tertuang dalam bentuk aturan baku yang biasa disebut dengan hukum.
Kesadaran masyarakat akan terciptanya ketertiban umum baik pada aspek horizontal maupun vertikal mengindikasikan kemajuan peradaban suatu bangsa. Peradaban manusia yang taat pada adat istiadat maupun hukum telah terjadi sejak lama dan mampu mempengaruhi perilaku masyarakat di sekitarnya. Pada kasus bangsa Arab, misalnya, dimana hukum agama dimainkan secara komprehensif untuk mencapai zaman kebesaran negara Islam di Asia Barat bahkan di Afrika Utara. Jadi, ada kesinambungan fungsi yang saling jalin berkelindan antara agama sebagai seperangkat kepercayaan dan agama sebagai seperangkat adat istiadat yang membakukan hukum pada konteks tertentu demi kepentingan penganutnya itu sendiri.
Lazim diketahui bahwa Islam memperkenalkan konsep syariah dalam aspek hukum, terutama kaitannya demi kemaslahatan umat. Karakter Islam yang shumūl (komprehensif) dan kȃmil (paripurna) memang tidak bisa dipungkiri lagi. Hal ini nampak, misalnya, pada aspek keilmuan syariah yang telah mencangkup permasalahan keluarga (al-ahwȃl al-shakhșiyyah), hukum pidana dan politik (al-jinȃyah wa al-shiyȃsah), perdagangan (mu’ȃmalȃh), perbandingan mazhab dan hukum serta keuangan Islam sebagai sense tersendiri namun terpadu.
Namun demikian, istilah syariah itu sendiri pada hakikatnya bermakna luas. Dalam artian tidak hanya berkaitan dengan urusan hukum Islam ansich. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri frekwensi penggunaan istilah ini lebih sering cenderung pada aspek hukum. Adapun dalam khazanah Islam, syariah selain dimaknai sebagai seperangkat bidang hukum Islam, ia juga jelmaan dari sebuah jalan hidup paling awal sebelum tȧrȋqȧt dan ma’rȋfat, yaitu tingkatan-tingkatan seorang muslim sejati dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhannya berdasarkan aspek ritual dan spiritual.
Perbedaan paradigma dalam memandang syariah ini tidak bisa lepas dari subjek yang menilai dan objek zaman yang mengitarinya. Satu misal, ketika Gus Dur menganggap syariah sebagai jalan hidup, maka hal ini menjadi cukup beralasan karena pengamatannya akan sebuah realitas dan tuntutan zaman dalam perkembangan dan dinamika baru Islam yang berbeda antara satu bangsa satu dengan yang lainnya. Bahkan secara lebih liberal, ia menempuh cara bahwa syariah sebagai forum saling belajar dan saling mengambil berbagai ideologi non-agama, bahkan juga pandangan dari agama-agama lain.
Paradigma sedikit berbeda akan disampaikan oleh tokoh Islam lain dari komunitas masyarakat yang lain pula dalam memandang syariah. Menarik disini adalah mengamati pandangan, pemikiran, dan sikap Dr. Yusuf Qardawi, seorang ulama Islam kontemporer Mesir, yang dikenal lebih dulu ada sebelum Gus Dur dan terpaut hanya beberapa dekade kelahirannya. Dalam hal ini Qardawi menganggap syariah Islam –secara lebih khusus menyebut bentuk idhȃfah dengan al-sharȋ’ah al-islȃmiyyah- sebagai hal yang sangat berbeda dan mempunyai keistimewaan tersendiri daripada ‘syariah’ agama samawi yang lain terlebih dengan ‘syariah’ produk manusia.
Tidak hanya itu, cendekiawan muslim ini juga menarik untuk didiskusikan ulang pemikirannya mengingat concern-nya dalam dunia fatwa hukum Islam. Dimana pada salah satunya karyanya, penulis disini akan sedikit mengulas pandangan beliau khususnya berkenaan dengan relasi antara Syariah, Fiqih, dan Qanūn pada ranah hukum Islam. Walaupun ulasan ini bersifat ‘review’, namun penulis berusaha sebisa mungkin memberikan analisa seperlunya pada teks karyanya dengan merujuk pada referensi pandangan mayoritas ulama. Sehingga dengan demikian, diharapkan -paling tidak- ulasan ini nantinya mampu menemukan gagasan besar dan pokok pikiran Qardawi karyanya langsung yang berjudul Madkhal Li Dirȃsah al-Sharȋ’ah al-Islȃmiyyah.
B. Sekilas Tentang Yusuf Qardawi
Yusuf Qardawi lahir di sebuah perkampungan, Shafth Turaab, Mesir, pada tanggal 9 September 1926. Lingkungan geografis yang memang dikenal sebagai pusat peradaban kuno, terlebih dilahirkan di daerah tengah delta sungai Nil, turut memberikan iklim peradaban tersendiri bagi tumbuh kembang intelektualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan prestasinya yang pada usia sepuluh tahun sudah mampu menghapalkan Alqur’an, sebagaimana halnya prestasi masa kecil salah satu pencetus madzhab fikih terbesar hingga saat ini, Imam Syafi’i.
Latar pendidikannya yang hanya berkutat di seputaran Mesir, yaitu pendidikan Ma’had Thanta dan Ma’had Tsanawi lalu berlanjut di Fakultas Usuluddin di Universitas al Azhar yang berhasil ditamatkan pada tahun 1952, turut mendominasi pemikirannya yang terkesan menjaga jarak dengan arus modernitas Barat. Sehingga tepatlah kiranya di usia yang produktif, Qardawi diberi amanat sebagai seorang ketua majelis fatwa sehingga menjadi bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi.
Salah satu hal yang menarik dalam perjalanan hidupnya adalah adanya intimidasi dari penguasa Mesir saat itu yaitu ketika kekuasaan Mesir dipegang oleh rezim Raja Faruq. Hal ini tidaklah aneh mengingat keterlibatannya dalam organisasi Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi fundamental Islam, dan perlawanannya pada rezim diktator hingga berujung dengan dipenjarakannya Qardawi di usia 23 tahun, tepatnya pada tahun 1949. Termasuk sebab ini pula Qardawi mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan program doktornya hingga tahun 1972. Disertasinya berjudul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan” yang disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Yaitu sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Pengabdiannya dalam bidang pendidikandan pengajaran ia wujudkan dengan mendirikan sebuah institut Fakultas Syariah di Universitas Qatar pada tahun 1961. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Qardawi merupakan ulama dan mujtahid yang tergolong banyak mengeluarkan fatwa pada masanya. Walaupun harus diakui banyak juga yang mengkritisi pendapatnya. Di lain sisi, ia merupakan salah satu tokoh yang menolak dikotomi ilmu pengetahuan antara yang islami dan tidak islami. Baginya, islami atau tidaknya ilmu tergantung sudut pandang individu dan bagaimana menggunakan ilmu tersebut. Hal ini nampak pada sikapnya atas minat ilmu pengetahuan putra-putrinya. Dimana ia membebaskan kepada mereka untuk memilih dan belajar keilmuan sesuai dengan concern masing-masing, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum.
C. Sharȋah, Fiqh, dan Qȃnūn Dalam Kitab Madkhal Li Dirȃsah al-Sharȋ’ah al-Islȃmiyyah
1. Sharȋah
Menurut bahasa, sharȋah, berasal dari lafaz ‘الشيءشرع , yaitu: menerangkannya atau menjelaskannya. Sedangkan menurut Kamus Istilah Alqur’an menyebutkan bahwa sharȋah berasal dari kata ‘ الشرعة و الشريعة “ yaitu: suatu tempat yang mengalirkan air tanpa henti dan tanpa membutuhkan perantara untuk menuju hilir.
Secara terminologi, sharȋah adalah agama yang disyara’-kan oleh Allah kepada hambaNya, atau agama yang dijadikan jalan atau oleh Allah untuk hambaNya yang diperintahkan untuk dipatuhi. Seperti perintah puasa, salat, zakat, haji, dan perbuatan baik lainnya sebagaimana tercantum dalam surah al Jȃtsiyah ayat 18.
Qardawi menambahkan bahwa yang dimaksud sharȋah disini hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat primer dan bukan sekunder, menyangkut keyakinan dan bukan amal perbuatan. Karenanya sharȋah sejak masa Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad Saw pada intinya masih sama yaitu mentauhidkan Allah Swt.
Hal ini dibuktikan dengan turunnya Q.S al Jȃtsiyah ayat 18 yang mengindikasikan makna sharȋah sebagai sebuah jalan (aț țarȋqah) yang diperintahkan kepada kaum kafir Quraisy sebagai ayat yang diturunkan di Mekah, dimana ayat-ayat tentang hukum Islam belum diturunkan kecuali setelah Nabi hijrah ke Madinah sebagaimana makna ayat 48 dari surah al Mȃidah. Karena itulah Qardawi sangat menolak pandangan sekularisme yang hanya menilai bahwa makna sharȋah dalam Alqur’an tidak ada kepentingannya dengan hukum Islam.
Bahkan, dalam ayat-ayat Alqur’an secara pasti mengandung klasifikasi hukum Islam, seperti: ibadah, peradaban dan perdagangan, kriminalitas dan pidana, serta politik dan Negara. Ayat-ayat yang berhubungan dengan empat pembagian tersebut disebut ȃyȃt al-ahkȃm (ayat-ayat hukum).
Beberapa ulama yang concern di bidang ȃyȃt al-ahkȃm, baik ulama klasik maupun modern adalah seperti:
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Abu Bakar ar Razi al Hanafi (w. 37 h)
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Abu Bakar Ibn al ‘Arabi al Maliki (w. 543 h)
- “Ahkam l-Qur’an” karya Imam Syafi’I (w. 456 h)
- “al Iklil wa Istinbat l Tanzil” karya al Hafidz Suyuthi (w. 911 h)
- “Tafsir Ayat l-Ahkam” karya Syeikh Muhammad ‘Ali as Sayusi (era modern)
Para ulama klasik berbeda pendapat dalam menentukan jumlah bilangan ayat yang mengandung hukum, namun pendapat yang terkenal adalah berjumlah 500 ayat. Termasuk dalam perbedaan ini yaitu menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Mujtahid dan urgensi pengetahuan tentang Alqur’an.
2. Fiqih
Jika syariah adalah hukum-hukum primer yang di-syara’kan oleh Allah melalui dalil-dalil Alqur’an dan Hadits serta cabang-cabangnya seperti ijma’ dan qiyas. Maka fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan penggalian hukum Islam aplikatif melalui dalil-dalil yang terperinci. Menurut al Jurjani, fiqih adalah ilmu penggali hukum melalui ijtihad dan pendapat yang membutuhkan peran akal. Sedangkan secara etimologi, fiqih berarti الفهم “yaitu pemahaman, memahami, atau mengetahui sesuatu secara mendalam.
Dengan istilah lain, jika syariah sebagai tujuan, sedangkan fiqih sebagai cara atau jalan. Karena fiqih memuat berbagai hukum Islam yang aplikatif dan mendetil. Sehingga bisa dikatakan kitab-kitab fiqih itu sebagai ekspansi penggalian hukum Islam itu sendiri secara mendalam.
Untuk pemahaman lebih lanjut, hukum Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- نوع ثابت بأدلة مباشرة من نصوص الكتاب و السنة
Yaitu hukum Islam yang langsung bersumber tertulis dari Alqur’an dan Hadits. Dalam hal ini ayat dalam Alqur’an maupun Hadits sangat sedikit, karena akan sangat fatal jika Alqur’an yang berperan sebagai peletak pondasi-pondasi hukum Islam turut menguraikan secara mendetil. Sehingga berakibat pada terbatasnya makna yang sangat ketat. Namun demikian, jenis hukum seperti ini sangat jelas dalam Alqur’an dan tidak ada dualitas pemahaman. .
- و نوع آخر قد عملت فيه عقول أهل الفقه اجتهادا و استنباطا من أدلة الكتاب و السنة
Yaitu dalil-dalil hukum Islam yang digali oleh penalaran para ahli fiqih melalui proses ijtihad dan observasi, dan jika tidak ditemukan dalilnya secara pasti maka ditempuh dengan metode qiyas, istishab, dan lain sebagainya. Kategori ini banyak memuat hukum Islam sebagai wujud ilmu fiqih dan hasil kerja ulama fiqih karena melibatkan olah pikir dan fatwa mereka sehingga menjadi hukum bagi fiqih.
Dari sini dengan jelas dapat kita pahami bahwa syariah dan fiqih merupakan dua hal yang berbeda. Jika syariah berasal dari wahyu ketuhanan, sedangkan fiqih merupakan produk manusia. Qardawi menilai tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan bahwa fiqih adalah ilmu syariat walaupun ia dibangun di atas wahyu ilahi.
Adapun kerja akal dalam penggalian hukum juga dibatasi oleh pokok-pokok syariat. Syariah sendiri tidak bisa dipisahkan dari realitas dan perkembangan zaman yang dalam kapasitasnya ini ia merupa ke dalam bentuk fiqih Islami. Pada taraf ini, hukum syariat digali dengan akal para ahli fiqih modern melalui pijakan dasar-dasar dan substansi syariah.
Untuk itulah Qardawi tidak menerima pendapat yang menolak fiqih islami sebagai hukum syariat yang didasarkan pada akal karena bagaimanapun ia merupakan kepanjangan dari syariat itu sendiri. Namun yang dapat ditolelir disini adalah pembaharuan dan perkembangan fiqih, seperti berkenaan dengan hukum yang tersirat, appendiks ( الفهرسة ), التنظير و التقنين.
Gagasan yang paling penting dari Qardawi salah satunya adalah menghidupkan budaya ijtihad. Baik itu dengan ijtihad انتقائيا (netralisasi) yaitu dengan mengambil pendapat yang paling rajih menurut fiqih masa kini berdasar dalil dan ungkapan-ungkapan syariat. Ada pula dengan ijtihad إنشائيا yaitu dengan mengadakan pendapat terhadap permasalahan-permasalahan yang baru digali dari nash hukum dan substansi syariah yang diakui tanpa mengesampingkan pendapat terdahulu. Pengecualian hal ini adalah dalam bidang ibadah.
Ada perbedaan yang signifikan antara Syariah dan Fiqih. Perbedaan antara keduanya adalah:
1. Syariah bersifat ilahiyah, sedangkan fiqih adalah buatan.
2. Syariah tidak bisa terperinci atau fleksibel sesuai kondisi, namun ia sudah terkandung dalam Fiqih Islami dalam merespon perkembangan zaman.
Dengan demikian, keterkaitan dalam proses penggalian hukum, ilmu fiqih menggunakan peran akal namun tetap dibatasi oleh dasar-dasar Syariah. Dalam hal ini, Qardawi bersikap tegas pada upaya penolakan terhadap Fiqih Islami. Karena Fiqih Islami sejatinya merupakan Syariah itu sendiri, karena hukum Islam –dalam hal ini Syariah- melalui Fiqih selalu mengalami pembaruan dan perkembangan sesuai kemajuan masyarakat.
D. Sharȋ’ah dan Qȃnūn Wadh’iy
Setelah kita memahami Syariah tibalah saatnya mempelajari tentang Qȃnūn. Qȃnūn ( قانون ) berasal dari bahasa Arab yaitu:
أمر كلى ينطبق على جميع جزئياته التى تتعرف أحكامها منه , adalah seperangkat hukum yang mengaplikasikan berbagai rincian permasalahan yang diketahui hukumnya. Hal ini senada dengan ungkapan para ulama klasik bahwa Qanun adalah tata aturan yang lengkap dan detil yang didasarkan pada hukum-hukum yang terperinci.
Yusuf Qardhawi menambahkan makna Qanun ketika disandingkan dengan istilah Syariah maka ia akan berfungsi sebagai hukum yang diproduksi oleh manusia untuk mengatur kehidupannya dan hubungannya dengan sesama baik secara individu maupun social, karenanya ia disebut Qȃnūn Wadh’iy . dari sini dapat dibedakan perbedaan mendasar antara Syariah dan Qanun adalah jika syariah berasal dari wahyu Allah, maka Qanun merupakan produk atau buatan manusia.
Qanun –yang dalam istilah umum- disebut juga Undang-undang adalah sekumpulan hukum yang dibuat dengan kasus atau bidang tertentu, semisal undang-undang pidana, dan dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perselisihan diantara masyarakat dan warga negara.
Undang-undang yang dikenal paling kuno adalah Undang-undang Hammurabi di Babilonia. Sedangkan undang-undang yang paling berpengaruh adalah undang-undang Romawi yang hingga kini diadopsi oleh negara Barat dan sebagian negara Islam pada masa kolonialisme. Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa Fiqh Islami juga mengadopsi dari Romawi. Menurut Qardawi, poin ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hanya bersifat tuduhan Barat semata terhadap Islam. Karena, masih menurut Qardawi, perbedaan antara hukum Barat dan Fiqih Islami sangat mencolok dalam hal tujuan, metode, dasar, filosofi, dan perkembangannya masing-masing.
Perkembangan Qanun dalam suatu masyarakat berbanding lurus dengan kemajuan peradaban masyarakat itu sendiri. Dengan karakternya yang berbasis lokalitas, permulaan suatu Undang-undang pada awalnya didasarkan pada suatu pedoman bahwa ucapan seorang pemimpin adalah undang-undang bagi pengikutnya dan kadang melalui kesepakatan banyak orang. Namun demikian, ada prinsip yang mesti dipegang dalam membuat Qanun, yaitu: prinsip keadilan, persamaan, kasih sayang, dan kemanusiaan.
Pada kesimpulannya tentang Qanun, Qardawi menegaskan bahwa bagaimanapun juga Undang-undang zaman dahulu dengan sekarang sangatlah berbeda perkembangan dan tahapannya. Dalam arti tidak ada yang baku setelah melalui ribuan tahun lamanya. Terlebih undang-undang dalam satu negara jelas berbeda dengan negara lain.
Adapun perkembangan Syariah bukan seperti Fiqih maupun Qanun yg berawal dari kecil berangsur menjadi banyak. Syariah datang dengan sempurna, universal, dan komprehensif tanpa ada yang kurang. Berlaku bagi keadaan apapun, siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Pun demikian, ia hanya ‘produktif’ sejak kenabian Nabi Muhammad Saw hingga wafatnya saja.
Dari pemaparan karya Yusuf Qardawi dapat disimpulkan perbedaan mendasar antara Syariah dan Qanun adalah:
1. Syariah dari wahyu Allah Swt, sedangkan Qanun merupakan produk manusia.
2. Kaidah Syariah berlaku sepanjang waktu, sedangkan Qanun berlaku dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan masyarakat
3. Qanun lazimnya menyangkut hal-hal tertentu, seperti: undang-undang pidana atau undang-undang tentang sanksi pelanggaran hukum.
4. Diciptakannya Qanun bertujuan sebagai rujukan manusia ketika menghadapi perseteruan antar sesama.
E. Syariah Agama Lain
Sebagai bahan untuk membandingkan antara Syariah Islam dengan Syariah agama-agama pendahulunya, seperti Yahudi dan Nasrani, sebagai agama samawi lain selain agama Islam. Dalam arti lain, baik agama Yahudi, Nasrani,dan Islam pada hakikatnya mempunyai sumber yang sama dalam hal Syariah, yaitu Allah Swt. Namun dalam bukunya ini Qardawi menguraikan batasan yang membedakan antar Syariah masing-masing agama tersebut.
1. Syariat Agama Yahudi
Syariat agama Yahudi sangatlah berbeda dengan agama Islam walaupun pada awalnya sama yaitu berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan perihal hidup yang bermacam-macam. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Alqur’an surat Al A’raf ayat 145 kepada Nabi Musa sebagai Nabi pada masa kelahiran bangsa Yahudi dengan kitabnya Taurat. Di dalamnya juga termuat persoalan hukum sebagaimana Alqur’an surat Al Maidah ayat 44 – 45.
Sungguh ironis jika kemudian bangsa Yahudi menyelewengkan dan menyimpangkan isi dan kandungan otentik kitab Taurat dengan mengubah dan mempelintir ayat-ayatnya. Sehingga dapat dikatakan kitab Taurat yang ada saat ini bukanlah Kalam Allah secara asli yang diturunkan kepada Nabi Musa, namun telah bercampur mayoritas isinya dengan olah pikir dan tangan manusia. Kenyataan ini didukung dengan firman Allah dalam Alqur’an sebagai kitab suci yang turun jauh setelah kitab Taurat.
Adapun sebagai perbandingan beberapa persoalan kitab Taurat yang saat ini digunakan oleh umat Yahudi dan Nasrani adalah sebagai berikut:
• Fanatisme Rasisme
Yaitu suatu keyakinan yang mengklaim bangsanya sendiri –Bani Israil- paling unggul diantara bangsa lain, bahkan terkadang menghalalkan segala sesuatu bagi bangsanya sendiri dan mengharamkan bangsa lain.
Syariat bagi Bani Israil merupakan alibi yang absah untuk mengokohkan kepentingan mereka sebagai bangsa pilihan yang dikehendaki oleh Allah untuk menguasai seluruh umat manusia di muka bumi. Dengan poin ini pada awalnya mereka menganggap penugasan dari Tuhan untuk menyelamatkan aspek kemanusiaan di dunia. Tentunya dengan melarang keras segala bentuk pembunuhan maupun pengusiran bangsa lain. Namun kenyataannya, dalam internal mereka terjadi perpecahan dalam memahami konteks ini. Sehingga seperti Bani Israil saat ini yang sangat kontradiktif justru menghalalkan pembunuhan, bahkan memerangi bangsa lain, khususnya bangsa Kan’an. Setelah menguasai suatu bangsa mereka membunuh semua kaum lelaki, menjadikan budak kaum perempuan, menjarah dan merampok harta mereka sebagai bentuk tindakan yang sah. Dalam urusan perdagangan, bangsa Israil menjalankan sistem riba bahkan kepada sesamanya sendiri dan tanpa mengambil jaminan dari hutangnya.
Terlebih dalam kitab suci mereka menetapkan bahwa bangsa Kan’an telah di-nash sebagai budak mereka sejak zaman azali. Dengan keyakinan ini mereka tidak akan memberikan kesempatan hidup bangsa Kan’an selain agar menjadi budak mereka. Jika sedikitpun ada celah kebebasan bagi bangsa Kan’an maka mereka akan memeranginya dan hal ini semua dilakukan dengan mengatasnamakan dakwah Nabi Nuh terhadap bangsa Kan’an dan keturunannya.
• Fanatisme Ritus dan Simbol
Syariat bangsa Yahudi yang terkandung dalam kitab suci mereka juga berisikan ajaran tentang fanatisme terhadap materi dan simbol. Di sisi lain, aspek-aspek yang berkaitan tentang dunia spiritual, eskatologi, dan keagamaan sama sekali tidak tercantum dalam kitab Taurat.
Kandungan isi pembahasan dalam kitab Taurat hanya berkaitan dengan materi dan kebendaan, seperti: pengoptimalan harta benda, anak, kesehatan badan, dan menciptakan permusuhan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan kitab suci Alqur’an yang berisikan moralitas, perintah berbuat baik dan mencegah kemungkaran, hukuman terhadap orang yang bermaksiat, dan sebagainya sebagaimana tercantum secara komprehensif di dalam Alqur’an.
Selain aspek materi yang banyak disinggung dalam kitab Taurat, di dalamnya juga terkandung tentang pentingnya suatu simbol maupun lukisan. Satu contoh bangsa Yahudi yang memuliakan hari Sabtu, menggunakan pakaian khusus, dan memuja leluhur dengan gambar atau simbol tertentu, sedangkan hati mereka sendiri tidak beriman dan bertaqwa kepada Allah.
Dalam hal ritus mereka membakar hewan untuk dikurbankan, sangat berbeda jauh dengan perintah Allah agar mengkurbankan hewan dengan cara disembelih dan untuk kepentingan taqwa serta disedekahkan kepada fakir miskin. Jadi, ajaran agama mereka sangat keji dan jauh dari upaya memanfaatkan materi dengan baik.
Bahkan dalam kitab Talmud mereka membolehkan seorang anak lelaki berzina dengan ibunya yang janda dengan bebas tanpa denda dan justru dianjurkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang suami ketika istrinya meninggal maka ia juga dibolehkan dengan anak perempuannya tanpa denda dan hukuman.
• Sikap ‘Keras Kepala’
Salah satu karakter khas dalam syariat agama Yahudi adalah sikap mereka yang ‘keras kepala’ dan suka membantah. Hal ini nampak pada bantahan mereka terhadap apa-apa yang diturunkan oleh Allah termasuk melalui nabi Musa dan kitabnya Taurat. Karena sikap dzalim dan pembangkangan yang mereka lakukan inilah Allah mengharamkan bagi mereka yang semestinya dihalalkan, namun mereka pun tetap melanggar dan tidak mematuhi para nabinya.
Akan lebih jelas jika dilihat pebedaan antara karakter kitab Injil dan kitab Taurat. Jika Injil bersifat lunak dan toleran, maka Taurat bersifat keras dan penuh bantahan.
Karakter keras penuh pemberontakan pada Tuhan dalam Syariat Yahudi ini sesuai dengan karakter bangsa Israil sebagaimana di-nash dalam Alqur’an. Kebengalan bangsa Yahudi nampak sekali pada kebiasaan mereka yang senang mengobarkan permusuhan, pertumpahan darah, merampas harta orang lain, memperbudak orang lain, dan menghalalkan yang haram. Lebih fatal lagi, mereka lakukan itu semua atas nama Tuhan demi sebuah ambisi untuk menjadi Bani Israil yang paling tangguh daripada bangsa lain. Sungguh berbeda jauh dengan Syariat agama samawi lainnya.
2. Syariat Agama Nasrani
Syariat agama Nasrani tidak bisa dipisahkan dari syariat yang dibawa oleh Nabi Musa, yaitu seputar pembahasan tentang perjalanan hidup dan bermasyarakat. Bahkan dalam kitab Injil disebutkan bahwa syariat Nasrani ini bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan atau menggantikan syariat Nabi Musa, melainkan justru menyempurnakannya.
Namun demikian, Qardawi berpendapat bahwa syariat Nasrani sebenarnya bertindak sebagai penyelamat syariat dalam kitab Taurat. Seperti hukum diharamkannya daging babi, patung, hukuman rajam dan qisas. Penegasan Qardawi ini merujuk dengan ungkapan yang paling populer dalam tradisi Nasrani: “jika seseorang menampar pipi kananmu, maka tamparlah pipi kirinya”.
Yang dimaksud kitab Injil dalam hal ini bukanlah seperti Injil kekinian, dimana sudah ada perubahan mendasar dengan pendahulunya. Salah satu syariat yang terkandung dengan jelas adalah disyariatkannya larangan men-talak istri. Hal ini sangat berbeda dengan syariat sebelumnya terlebih jauh berbeda dengan syariat agama Yahudi. Sebagaimana dikatakan oleh Al Masih tentang keharaman men-talak istri kecuali karena sebab zina tercantum dalam Injil Matius 5: 31, 32 dan Injil Markus 1: 11, 12.
Adapun poin yang tidak disepakati oleh Qardawi dalam hal hukum talak versi kitab Injil ini adalah dalil yang menyebutkan bahwa ‘ilat atau sebab mendasar diharamkannya talak yaitu bertumpu pada Allah sebagai Tuhan yang mempersatukan dua insane sehingga manusia tidak boleh melanggar atau merusak hubungan yang sudah disatukan ini. Menurut Qardawi pemahaman yang sebenarnya bukanlah demikian. Jika demikian adanya, apakah lantas Allah pulalah yang menyebabkan zina diantara salah satu pasangan tersebut? Apakah tidak ada ‘ilat lain yang lebih sahih daripada merujukkan pada kehendak Allah. Karena –masih menurut Qardawi- memang Allah-lah yang mempersatukan kedua insane untuk menikah lalu menjadikan sebab terjadinya anak keturunan diantara keduanya, namun Tuhan hanya mensyariatkan sebab-sebab dibolehkannya talak bukan berarti Tuhan mengijinkan atau bahkan tidak menghadapi talak jika memang ada sebab atau peristiwa yang telah disyariatkan seperti zina dan sebagainya.
F. Penutup
Dari ulasan buku di atas yang merujuk pada salah satu karya berjudul ‘Madkhȃl li Dirȃsah l-Syarȋ’ah l-Islȃmiyyah’, dapat kita katakan bahwa beliau memang seorang mujahid yang moderat. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat kegigihan beliau dalam menjaga kemurnian Islam, baik dari unsur eksternal seperti pemilihannya antara syariat Yahudi dan Nasrani terhadap syariat Islam, maupun dari unsur internal seperti pen-sakral-annya terhadap makna syariat Islam itu sendiri dari wilayah fikih dan qanun.
Namun demikian, tulisan ini tidak bisa merangkum isi keseluruhan dari karya Dr. Yusuf Qardawi khususnya walaupun hanya berfokus pada bab Syariah, Fiqih, dan Qanun. Mengingat segala keterbatasan yang dimiliki oleh penulis utamanya dalam penulisan tugas mata kuliah ‘Reading of Arabic Text’ ini. Untuk kritik dan saran: cholidmaarif@yahoo.com.
Oleh:
Cholid Ma’arif, S.Hum, Mahasiswa Pasca Sarjana Konsentrasi Ekonomi Syariah STAIN Ponorogo, 27 Nopember 2011 / 01 Muharram 1433 H
Jumat, 22 April 2011
Sholawat Song: “ROBBI KHOLAQ”
Published :
08.04
Author :
sangkanparan
Sholawat Song:
“ROBBI KHOLAQ”
Transkripsi:
Robbi kholaqtan nabin nuur, filihtirom, filihtirom,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Lam yartaqol baytal ma’muur, sholla imam, , sholla imam
Wa qod tamamir robbihii, bahil jaliil, bahil jaliil,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Minkum taa;antan nabil huur, yawmaz zihaam, yawmaz zihaam,
Sholli ‘ala bahil anwaar, ‘aynil yaqiin, ‘aynil yaqiin,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Terjemahan:
Ya Rabb, Engkau telah menciptakan seorang nabi dalam kedudukan yang mulia
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Orang tiada mampu memajukan Baitul makmur, sampai sholat ditegakkan oleh seorang imam
Dan telah sempurna dari Tuhannya, dengan Wajah Sang Manusia yang mulia,
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Sebagian dari kamu akan didatangi nabi yang membawa kebebasan, di hari kiamat,
Semoga sholawat tetap terpanjatkan kepada Muhammad yang membawa cahaya, sang mata air keyakinan,
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Yogyakarta, 22 April 2011
Song by : ASSAMAWAT-GROUP
Taken from : NURYAHMAN.BLOGSPOT.COM
Transcripted and translated by : CHOLID MA’ARIF
“ROBBI KHOLAQ”
Transkripsi:
Robbi kholaqtan nabin nuur, filihtirom, filihtirom,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Lam yartaqol baytal ma’muur, sholla imam, , sholla imam
Wa qod tamamir robbihii, bahil jaliil, bahil jaliil,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Minkum taa;antan nabil huur, yawmaz zihaam, yawmaz zihaam,
Sholli ‘ala bahil anwaar, ‘aynil yaqiin, ‘aynil yaqiin,
Nadaahu aqbil ya mukhtaar, antal amiin, antal amiin
Terjemahan:
Ya Rabb, Engkau telah menciptakan seorang nabi dalam kedudukan yang mulia
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Orang tiada mampu memajukan Baitul makmur, sampai sholat ditegakkan oleh seorang imam
Dan telah sempurna dari Tuhannya, dengan Wajah Sang Manusia yang mulia,
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Sebagian dari kamu akan didatangi nabi yang membawa kebebasan, di hari kiamat,
Semoga sholawat tetap terpanjatkan kepada Muhammad yang membawa cahaya, sang mata air keyakinan,
Orang memanggilnya, terimalah wahai Muhammad, engkaulah sang Amin
Yogyakarta, 22 April 2011
Song by : ASSAMAWAT-GROUP
Taken from : NURYAHMAN.BLOGSPOT.COM
Transcripted and translated by : CHOLID MA’ARIF
Sabtu, 09 April 2011
“Intelegensi dan Pendidikan” (Perspektif Psikologi Untuk Pendidikan Islam)*
Published :
04.34
Author :
sangkanparan
Oleh:
Cholid Ma’arif**
A. Manusia Dalam Pusaran Intelegensi; For Warming-Up
Dalam konsep pendidikan Islam, telah menjadi maklum bahwa subjek sekaligus objek dari pendidikan itu sendiri adalah manusia. Manusia dengan seperangkat anatomi tubuhnya sebagai bagian dari jasmani, sedangkan ruhani serta spiritualnya sebagai bagian lain dalam sudut pandang yang berbeda. Jika jasmani merupakan sesuatu yang nyata dan dapat ditelaah secara ilmiah, begitupun juga dengan ruhani yang meliputi dunia kejiwaan manusia, walaupun bisa saya katakan wilayah ini merupakan daerah “abu-abu”, yaitu sesuatu yang dapat ditelaah ilmiah namun tidak sekonkrit kajian pada objek jasmani yang mampu diamati dan disentuh. Karena sifat kejiwaan ini dapat diamati –dengan disiplin khusus-, dan dirasakan saja.
Termasuk dalam hal ini adalah dunia spiritual yang bersifat transeden menyangkut masalah keimanan, ketuhanan, dan alam eskatologi lainnya yang hingga kini pun belum selesai diperdebatkan. Namun di tangan olahan psikologi, sisi transcendental manusia tetap bisa ditelaah secara empiris untuk menambah wacana pemikiran dalam bidang kecerdasan ruhaniah.
Salah satu alasan yang tidak bisa dibantah atas kelebihan manusia adalah aspek kecerdasannya (baca: intelegensi). Disinilah sebuah akal memainkan peran untuk mengistimewakan makhluk bernama manusia dengan makhluk lainnya. Bahkan ada statement terkini yang menyebutkan: “secanggih-canggihnya alat teknologi pada zaman modern saat ini, tetap saja tak lebih canggih dari manusia karena ia yang menciptakan semua itu”. Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa bicara tentang manusia seutuhnya yang dimaksud disini bukanlah saja persoalan akal, logis, maupun rasionalitas ansich. Khususnya dalam dunia pendidikan, teori yang terbilang baru mengatakan bahwa manusia yang cerdas intelegensinya adalah sosok yang bisa menguasai dan menerapkan banyak kecerdasan yang kemudian sering disebut sebagai kecerdasan ganda atau multiple-intellegences.
Istilah ‘multiple-intellegences’ diperkenalkan oleh Gardner pada tahun 1983, sebagai suatu konstruk intelegensi. Untuk mendukung teorinya Gardner melakukan penelitian dari berbagai macam bidang, seperti: psikologi perkembangan, antropologi, psikologi kognitif, psikometri, neoropsikologi, dan studi biografi. Gardner menunjukkan bahwa intelegensi yang dipahami oleh manusia baru sebagian saja dari kecerdasan manusia, misalnya dalam proses pendidikan selama ini penilaian hanya berdasarkan pada kecerdasan verbal dan numerial saja. Sehingga dia mendefinisikan kecerdasan sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah dan menciptakan produk yang bernilai budaya.
Selanjutnya, Gardner menyatakan bahwa ada delapan yang profilnya berbeda antara manusia satu dengan yang lain. Kedelapan intelegensi tersebut adalah: 1) aspek linguistic; kemampuan menggunakan kata-kata secara efektif baik tulis maupun lisan, 2) aspek logis-matematis; kemampuan mengolah angka atau menggunakan logika akal sehat, 3) aspek visual-spasial; kemampuan memvisualisasikan gambar dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang abstrak, 4) aspek musical; kemampuan menyanyikan lagu, mengingat melodi music, mempunyai kepekaan irama, dan menikmati music, 5) aspek kinestetik-jasmani; kemampuan melakukan gerakan tubuh atau anggota badan, 6) aspek naturalis; kamampuan untuk mengenali bentuk-bentuk alam di sekitar, 7) aspek intra-pribadi; kemampuan untuk mengenali dan memahami diri sendiri, 8) aspek antar-pribadi; kemampuan berkomunikasi dan empati pada orang lain.
Erat kaitannya dengan pendidikan, Gardner (1993) menyatakan kalau saja keragaman profil kecerdasan tersebut dipahami dan didukung lewat pemberian kesempatan dan fasilitas, maka siswa akan lebih dapat mewujudkan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan maksud dari Depdiknas (2002), bahwa esensi pendidikan siswa adalah membantu siswa untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik perkembangannya dalam konteks fisik dan social siswa.
Namun demikian, dalam makalah ini hanya sedikit mengulas tentang dua jenis kecerdasan saja kaitannya dengan pengembangan pendidikan Islam dari aspek psikologi perkembangan anak didik, yaitu kecerdasan emosi dan kecerdasan social. Karena kembali pada argument di atas tadi, bahwa aspek yang bersinggungan langsung dengan kejiwaan manusia yang “abu-abu” adalah dua unsur tersebut. Ia bisa saja muncul karena dirinya sendirinya (pedagogik) maupun dari lingkungan sekitarnya (behavioristik), bahkan berpotensi besar untuk kemungkinan terjadinya akomodasi dari kedua unsurnya (konstruktivistik) sebagai kecerdasan ruhani (transcendental intelligences).
B. Bahaya Emosinal dan Sosial; All Beginning Are Difficulties
Untuk menilik kedua aspek tersebut pada perkembangan anak didik, baik pasca kanak-kanak maupun remaja, tidak bisa dilepaskan dari pengalaman dan pandangan mereka ketika masih kanak-kanak, bahkan ketika masih bayi ataupun balita. Perlakuan yang mereka dapat ataupun dengan pembuktian terbalik yakni respon yang diberikan oleh orang dewasa di sekitarnya cukup cukup memberikan dampak psikis yang begitu berarti jika orang dewasa tidak mau mencoba dan memasuki dunia mereka, seperti halnya cara ‘active learning dalam pembelajaran. Sehingga seperti apakah bahasa emosinal dan social tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Bahaya Emosional
Bahaya emosional awal masa kanak-kanak yang dominan terlihat pada mayoritas sebagai berikut: Pertama, emosi yang kurang baik, terutama amarah; kalau anak mengalami terlalu banyak emosi yang kurang baik dan hanya sedikit mengalami emosi-emosi yang menyenangkan maka hal ini akan mengganggu pandangan hidup dan mendorong perkembangan watak yang kurang baik. Kedua, ketidakmampuan melakukan empathic-complex, yaitu suatu ikatan emosional antara individu dan orang-orang yang berarti. Ketiga, perkembangan kasih sayang yang terlalu kuat dari satu orang, biasanya ibu, karena hal ini menyebabkan anak merasa kurang aman dan gelisah pada saat perilaku orang yang dicintai tampaknya mengancam atas ketidaksetujuan kekeliruannya, termasuk dengan dominasi berbagai alat permainan.
2. Bahaya Sosial
Sejumlah bahaya terhadap berkembangnya penyesuaian social yang baik pada awal masa kanak-kanak yang mengancam bahkan ada lima, yaitu: Pertama, ketika pembicaraan atau perilaku anak menyebabkan ia tidak popular di antara teman-teman sebaya, maka ia tidak hanya akan merasa kesepian tetapi yang lebih penting lagi ia kurang mempunyai kesempatan untuk belajar berperilaku sesuai dengan harapan teman sebaya. Kedua, anak yang secara keras dipaksa untuk bermain sesuai dengan seksnya saja, maka ia justru akan bertindak secara berlebihan dan hal ini membuatnya dibenci oleh teman sebayanya. Ketiga, sebagai akibat perlakuan teman-teman sebayanya, anak mungkin dan seringkali mengembangkan sikap social yang tidak sehat. Keempat, penggunaan teman khayalan dan binatang peliharaan untuk mengimbangi kurangnya teman. Kelima, dorongan orang tua untuk lebih banyak menggunakan waktu dengan anak-anak lain dan tidak terlalu banyak menghabiskan waktu sendiri.
Selanjutnya, dalam rangka membebaskan kecerdasan yang sebenarnya masih terhambat dengan bahaya-bahaya masa kanak-kanak, konsep ‘socio-emotional development’ menawarkan strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Hasil riset menganjurkan empat kunci untuk mengembangkan penghargaan diri anak didik (Bednard, Wells, & Peterson, 1995; Harter, 1999):
1. Mengidentifikasi factor-faktor yang menyebabkan penghargaan terhadap diri sendiri menurun dan wilayah kompetensi yang penting bagi dirinya.
2. Dukung selalu emosionalnya dengan pendekatan social.
3. Bantu anak meraih prestasi
4. Mengembangkan kemampuan anak dalam menyesuaikan diri.
Pembahasan masa kanak-kanak untuk mengamati perilaku di masa remaja pada perkembangan anak didik bukanlah hal yang naïf. Karena yang mesti dipahami adalah kita sedang mempelajari perkembangan dari makhluk manusia yang terintegrasi, yang hanya mempunyai satu badan dan satu jiwa yang saling tergantung.
Lebih jauh, tahapan-tahapan pertumbuhan dalam proses mencari jati diri, menemukan tugas panggilan hidup pribadi sebagai bagian dari kecerdasan emosional dan social, Erik Erikson, seorang ahli psikoanalisis, menggambarkannya sebagai berikut:
1) Bayi: Kebenaran Dasar versus Ketidakpercayaan Dasar. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Harapan atau Penarikan diri.
2) Balita: Otonomi versus Malu, Ragu-ragu. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Keinginan atau Keharusan / Paksaan.
3) Usia Bermain: Inisiatif versus Kesalahan. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Maksud-tujuan atau Hambatan.
4) Usia Sekolah: Kerajinan versus Perasaan Rendah Diri. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Kompetensi atau Kemalasan
5) Remaja: Identitas versus Kekacauan Identitas. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Kesetiaan atau Penolakan.
6) Kedewasaan Masa Muda: Keintiman versus Pengasingan. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Cinta atau Keadaan Ekslusif.
7) Kedewasaan: Kemampuan Menghasilkan versus Kemandegan. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Perhatian atau Penolakan.
8) Usia Tua: Integritas versus Keputusasaan. Hasilnya dalam jangka panjang adalah antara Kebijaksanaan atau Penghinaan.
Perlu disampaikan bahwa dalam kenyataannya proses perumbuhan itu tidak selalu berjalan linier, jadi masih dimungkinkan terobosan positif.
C. Dari Hakihat Perkembangan Sampai Intelegensi Anak Didik
Setelah mencoba memahami masa-masa dimana anak didik berkembang dengan mengatasi memori sejak masa kanak-kanaknya, selanjutnya kita mempelajari hakikat perkembangan itu sendiri untuk dapat mengukur perkembangan intelegensi anak didik itu sendiri. Maka dalam hal ini akan ditarik sebuah skema yang akomodatif dengan berbagai tahapan perkembangan.
Perkembangan (development) adalah adalah pola gerakan atau perubahan yang dimulai pada waktu konsepsi dan berlanjut sepanjang siklus hidup. Sebagian besar perkembangan mencakup pertumbuhan, walaupun ia juga penurunan. Pola gerakan ini bersifat kompleks karena merupakan hasil dari beberapa proses-biologis, kognitif, dan social-emosional. Proses-proses ini sangat mempengaruhi dalam keterjalinannya dengan intelegensi dalam perkembangan individu sepanjang rentang hidup manusia. Proses social membentuk proses kognitif, proses kognitif mengembangkan atau menghambat proses social, dan proses biologis mempengaruhi proses kognitif.
Pertama, proses biologis (biologis processes) mencakup perubahan-perubahan dalam hakikat fisik individu. Berupa gen yang diwariskan dari orang tua, perkembangan otak, pertambahan tinggi dan berat badan, ketrampilan motorik, dan perubahan hormonal pubertas. Kedua, proses kognitif (cognitive processes) meliputi perubahan dalam pikiran, intelegensi, dan bahasa individu. Termasuk dalam wilayah ini adapalah menghafal puisi, memecahkan masalah matematika, dan membayangkan seperti apa rasanya nila menjadi bintang film. Ketiga, proses social-emosional (socioemotional processes) meliputi perubahan dalam hubungan individu dengan manusia lain, dalam emosi, dalam kepribadian, dan dalam peran dari konteks social dalam perkembangan.
Kembali saya ingin menarik target inti dari tiga proses perkembangan di atas adalah perkembangan intelegensi anak didik. Karena seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keseluruhan factor dalam masa rentang perkembangan manusia dengan seluruh aspeknya itu saling mempengaruhi utamanya pada pencapaian yang sangat diharapkan, yaitu intelegensi yang potensial, optimal, dan maksimal.
Pada umumnya, kecerdasan atau intelegensi dapat dilihat dari kesanggupan seseorang dalam bersikap dan berbuat sesuai dengan suatu keadaan. Intelegensi merupakan suatu kemampuan tertinggi dari jiwa makhluk hidup yang hanya dimiliki manusia, yang dibawa sejak lahir untuk menyesuaikan diri terhadap situasi. David Wechster (1958) mendefinisikan kecerdasan sebagai "keseluruhan kemampuan individu untuk berfikir dan bertindak secara terarah serta mengolah dan menguasai lingkungan secara efektif".
Walaupun demikian, membincang tentang keterkaitan seluruh aspek dalam pusaran manusia sebagai mikromos dari bagian makromos semesta, perlu menjadi catatan juga bahwa sebenarnya hingga sekarang sudah banyak beberapa kajian dalam hal intelegensi atau tingkat IQ seseorang. Menurut Kohstan, intelegensi dapat dikembangkan, namun hanya sebatas segi kualitasnya, yaitu pengembangan akan terjadi sampai pola pada batas kemampuan saja, terbatas pada segi peningkatan mutu intelegensi, dan cara cara berpikir secara metodis. Pun intelegensi orang satu dengan yang lain cenderung berbeda-beda. Hal ini karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor yang mempengaruhi intelegensi antara lain sebagai berikut:
1. Faktor Bawaan
Faktor ini ditentukan oleh sifat yang dibawa sejak lahir. Batas kesanggupan atau kecakapan seseorang dalam memecahkan masalah, antara lain ditentukan oleh faktor bawaan. Oleh karena itu, di dalam satu kelas dapat dijumpai anak yang bodoh, agak pintar, dan pintar sekali, meskipun mereka menerima pelajaran dan pelatihan yang sama.
2. Faktor Minat dan Pembawaan yang Khasstyle="font-style:italic;">
Minat mengarahkan perbuatan kepada suatu tujuan dan merupakan dorongan bagi perbuatan itu. Dalam diri manusia terdapat dorongan atau motif yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan dunia luar,sehingga apa yang diminati oleh manusia dapat memberikan dorongan untuk berbuat lebih giat dan lebih baik.
3. Faktor Pembentukan
Dimana pembentukan adalah segala keadaan di luar diri seseorang yang mempengaruhi perkembangan intelegensi. Di sini dapat dibedakan antara pembentukan yang direncanakan, seperti dilakukan di sekolah atau pembentukan yang tidak direncanakan, misalnya pengaruh alam sekitarnya.
4. Faktor Kematangan
Dimana tiap organ dalam tubuh manusia mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Setiap organ manusia baik fisik mauapun psikis, dapat dikatakan telah matang, jika ia telah tumbuh atau berkembang hingga mencapai kesanggupan menjalankan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu, tidak diherankan bila anak anak belum mampu mengerjakan atau memecahkan soal soal matematika di kelas empat sekolah dasar, karena soal soal itu masih terlampau sukar bagi anak. Organ tubuhnya dan fungsi jiwanya masih belum matang untuk menyelesaikan soal tersebut dan kematangan berhubungan erat dengan faktor umur.
5. Faktor Kebebasan
Hal ini berarti manusia dapat memilih metode tertentu dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Di samping kebebasan memilih metode, juga bebas dalam memilih masalah yang sesuai dengan kebutuhannya.
Kelima faktor diatas saling mempengaruhi dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Jadi, untuk menentukan kecerdasan seseorang, tidak dapat hanya berpedoman atau berpatokan kepada salah satu faktor saja.
D. Psikologi Untuk Pendidikan (Islam); Belong Intellegencies
Menurut Ki Hadjar pendidikan anak penting dilakukan sejak dini. Pendidikan berisi penanaman nilai budi pekerti, nilai seni, nilai budaya, kecerdasan, ketrampilan dan agama. Sistem among juga diperkenalkan karena arti pendidikan anak usia dini bagi Ki Hadjar adalah melayani dan memberikan kebebasan pada anak agar senang. Slogan yang sangat terkenal dari Ki Hadjar Dewantara adalah Ing ngarsa sung Tulodo, Ing Madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani
Untuk memetakan lebih lanjut perbedaan antara psikologi, pendidikan, dan psikologi pendidikan, perlu kita pahami definisinya masing-masing. Psikologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang berusaha memahami perilaku manusia, alasan dan cara mereka melakukan sesuatu, dan juga memahami bagaimana makhluk tersebut berpikir dan berperasaan (Gleitman, 1986). Sedangkan pendidikan diartikan sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dancara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan. Dari kedua definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa psikologi pendidikan adalah pengetahuan kependidikan yang didasarkan atas hasil-hasil temuan riset psikologis.
Dapat dikatakan kemudian bahwa psikologi dan pendidikan sama-sama mempunyai kepentingan terhadap jiwa manusia dan pengembangan kecerdasannya. Jika kecerdasan emosi dan sosial dapat diamati lebih jauh bahkan dari aspek luar yang mempengaruhinya termasuk menghindari dan menyelesaikan bahasa sosial dan emosional, maka tidak sama halnya dengan kecerdasan transendental.
Adapun faktor yang menentukan positif negatif terhadap kecerdasan transendental adalah potensi qalbu (hati dalam arti spiritual dan pancra idera juga indera keenam) yang memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu:
1) Fu’ad; merupakan potensi qalbu yang berkaitan dengan inderawi, mengolah informasi yang sering dilambangkan berada dalam otak manusia (fungsi rasio, kognitif). Potensi ini meliputi mampu menerima informasi dan menganalisisnya sedemikian rupa sehingga ia mampu mengambil pelajaran dari informasi tersebut.
2) Shadr; merupakan potensi qalbu yang berperan untuk merasakan dan menghayati atau mempunyai fungsi emosi (marah, benci, cinta, indah, afektif). Potensi ini sebagai dinding hati yang menerima limpahan cahaya keindahan, sehingga mampu menerjemahkan segala sesuatu serumit apa pun menjadi indah dari karyanya seperti pelita bagi orang-orang yang berilmu.
3) Hawaa; merupakan potensi qalbu yang menggerakkna kemauan, meliputi: ambisi, kekuasaan, pengaruh, dan keinginan untuk mendunia (fungsi conative). Potensi ini cenderung selalu untuk membumi dan merasakan nikmat dunia yang bersifat fana sebenarnya tanpa ia sadari.
Dari sini cukup menegaskan penjelasan di awal bahwa manusia merupakan makhluk yang paling canggih sekalipun memiliki akal sebagai basis analisis pengetahuan, juga didukung secara dominatif oleh peran hati yang dengan maksimal dan potensial mengarahkan perilaku manusia untuk mengenali dan menyadari aspek positif dan negatif berdasar unsur spiritual, yaitu sesuatu di luar dirinya dan lingkungannya, melainkan Tuhannya sebagai Godspot merupa kekuatan cahaya transendental yang mampu langsung membidik ke hatinya.
Kaitannya dengan pendidikan Islam, sangat berkaitan erat dengan sejumlah komponen dari pendidikan itu sendiri agar dapat mendukung suasana yang kondusif bagi berprosesnya ketiga kecerdasan manusia tadi. Dalam hal ini saya megangkat pokok-pokok pikiran Syeikh Az-Zarnuji, seorang filsuf kependidikan Islam, dalam kitabnya Ta’lim Muta’alim pendidikan diklasifikasikan menurut lima faktor pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1) Faktor Tujuan Pendidikan; bahwa setiap pelajar seharusnya bertujuan dalam menuntut ilmu untuk mencapai ridha Ilahi, kebahagiaan akhirat, melenyapkan kebodohan dari dirinya sendiri dan orang lain, menghidupkan ajaran agama dan menjaga kelestarian agama dengan ilmu pengetahuan. Bahkan poin ini selaras dengan tujuan pendidikan modern yaitu pendidikan yang diarahkan kepada pembentukan individu dengan sikap kemasyarakatan yang baik.
2) Faktor Terdidik: yang dimaksudkan adalah pelajar, yaitu penuntut ilmu haruslah memiliki sifat-sifat moral yang mulia, seperti: tawadhu (sederhana, rendah hati), iffah (rasa harga diri), tabah, sabar, cinta ilmu, sayang kepada sumber pengetahuan, hormat kepada sesama pelajar, bersungguh-sungguh dalam belajar, komitmen dan disiplin, wara’ (menghindari perbuatan tercela), memiliki cita-cita tinggi dalam ilmu pengetahuan, serta tawakkal (berserah diri kepada Allah setelah usaha).
3) Faktor Pendidik; adalah para guru perlu memperhatikan hal-hal seperti: menguasai ilmu (profesional), wara’ (menjaga dari perilaku tercela), dan cukup umur, berwibawa, santun, dan penyabar.
4) Faktor Alat; ialah segala sesuatu yang langsung membantu terlaksananya pendidikan, meliputi: materi pengajaran dan metode pendidikan.
5) Faktor Lingkungan; dalam hal ini Syeikh Az Zarnuji belum menyebutkannya secara detil seperti lingkungan alamiah, ekonomi, sosial maupun budaya. Namun beliau maksudkan adalah lingkungan pergaulan dalam mencari patner belajar yang bisa berdiskusi bersama, kesungguhan, wara’ watak yang baik, cerdas, dan lain-lain.
Demikian ulasan ringkas yang dapat saya presentasikan yaitu tentang tiga aspek psikologi untuk trilogi yang sinergi antara aspek psikologi, pendidikan Islam, dan lingkup kecerdasan intelegensi manusia atau peserta didik. Tentunya tulisan ini masih jauh dari sempurna sehingga mengharapkan masukan dan kritikan yang lebih dari para pembaca khususnya pakar dalam disiplin keilmuan ini. Wallahu a’lam bish showab.
Daftar Pustaka
Anies, Dr. HM., “Manusia dalam Perspektif Alqur’an; Kajian Kependidikan”, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, dalam Jurnal Kependidikan Islam, Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2008
Hurlock, Elizabeth B. , Psikologi Perkembangan; Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, edisi kelima, Jakarta: Penerbit Erlangga, ____
Jaali, H.. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007
Khilmiyah, Dra. Akif , M. Ag, Teori dan Model Pembelajaran; Sebuah Diktat Kuliah Akta IV, Yogyakarta: Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta, 2008
Madjidi, Drs. H. Busyairi , Konsep Kependidikan Para Filosof Muslim, Yogyakarta: Al Amin Press, 1997,
Santrock, John W. , Adolescence; Perkembangan Remaja, edisi keenam, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2003
Santrock, John W. , Educational Psychology; Second Edition, New York: McGraw-Hill Companies, Inc. 2006
Syah, M. Ed., Muhibbin, Psikologi Pendidikan; Dengan Metoe Baru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997
Tasmara, KH. Toto , Kecerdasan Ruhaniah (Transcenden Intelligence), Membentuk Kepribadian yang Bertanggungjawab, Profesional, dan Berakhlak, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
http://www.psikologizone.com/faktor-yang-mempengaruhi-intelegensi.
*diajukan sebagai tugas mata kuliah Psikologi Pendidikan,Drs. Yuli Susetyo, M. Psi pada tanggal 09 April 2010.
**penulis adalah mahasiswa Program Akta AKTA IV Angkatan XXVII di UMY Yogyakarta.
Kamis, 07 April 2011
“Dinamika Kurikulum Nasional; Dari Pendidikan Islam Hingga Laboratorium Agama”*
Published :
21.37
Author :
sangkanparan
Oleh:
Cholid Ma’arif**
A. Setting Pendidikan (Islam) di Indonesia
Pendidikan menjadi kesadaran paling utama bagi bangsa yang ingin maju dan berperadaban yang tinggi. Berdasar pengalaman historis, seperangkat sumber daya alam beserta seluruh kekayaannya akan menjadi sia-sia dan cenderung menjadi jajahan bangsa lain jika sumber daya manusianya sendiri tidak mampu mengolah dan memanfaatkan peradaban yang disuguhkan oleh ibu pertiwi. Kenyataan riil inilah salah satunya yang mendasari perjuangan para pahlawan kemerdekaan untuk mampu berdiri pada kaki sendiri merebut kebebasan sejati yang sama artinya dengan merebut pendidikan untuk kepentingan bangsa sendiri.
Tesis ini terbukti dengan munculnya berbagai gerakan modern yang salah satunya dipelopori oleh organisasi Islam, yaitu seperti sekolah Jami’at Khair di Jakarta, bahkan berdiri pada tahun 1905, atau jauh sebelum proklamasi kemerdekaan itu sendiri dikumandangkan. Maka sejak awal kemerdekaan pun pendidikan di Indonesia di semua lini mulai digencarkan. Politik pendidikan mulai menajamkan pisau analisisnya untuk berusaha menjauhkan pendidikan dari sistem lama kolonialisasi dan imperialisme menuju pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa (lih. Pembukaan UUD 1945). Terutama dalam ranah pendidikan tinggi, para founding father berhasil mengupayakan didirikannya Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai apresiasi atas perjuangan pahlawan nasionalis, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN, dulu ADIA) untuk menghargai para pahlawan dari kalangan muslim Indonesia yang waktu itu direpresentasikan oleh organisasi kemasyarakatan berbasis Islam seperti Perti, PSII, Masyumi, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan sebagainya.
Bersamaan dengan dibukanya keran kemerdekaan untuk mengatur pendidikan di Negara sendiri, menjamurlah berbagai lembaga pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal. Dari komunitas belajar masyarakat secara kultural, pondok pesantren, yayasan, madrasah, sekolah, sampai perguruan tinggi. Namun diantara sekian varian institusi pendidikan tersebut, beberapa mengalami perubahan maju yang signifikan, khususnya dialami oleh lembaga yang menerapkan system modern maupun yang menggabungkan system klasikal dengan modern. Kedua ciri lembaga seperti ini tentunya mempunyai seperangkat ‘software’ –selain ‘hardware’ berupa sarana dan prasarana fisik pendidikan- yang mumpuni dalam rangka mengatur, mengkonsep, dan mengevaluasi setiap pelaksanaan pendidikan dalam jangka tertentu. Seperangkat ‘sofware’ ini lazim disebut dengan kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam perjalanannya kemudian, efektifitas kurikulum ini selalu dipertanyakan oleh sebagian kalangan. Khususnya dalam ranah pendidikan Islam yang notabenya merupakan klasifikasi tersendiri. Dalam pendidikan Islam di sini, apakah Islam berperan sebagai agama atau Islam sebagai ilmu? Dan sejauh manakah peran kurikulum dalam mengelaborasi pendidikan Islam? Dalam konteks ‘kekinian’ dan ‘kedisinian’, penulis mencoba mengangkat gagasan dimungkinkannya kurikulum Pendidikan Islam dalam Laboratorium Agama. Lalu, dimanakah kemungkinannya? Mengingat istilah Laboratorium Agama sendiri merupakan suatu konsep yang baru.
B. Kurikulum Pendidikan Islam; In Going Process
Sebelum kita melangkah pada pembahasan teoritis dan teknis dari pertanyaan yang dikemukakan di atas, seyogyanya kita memahami problematika dan dilematika yang sejauh ini berlangsung perbenturan dan persentuhan (baca: asimilasi dan akomodasi) antara keilmuan dan keislaman serta implementasinya pada mainstream pendidikan. Hal ini tentu saja perlu diperjelas karena antara Pendidikan Islam dan Kurikulum Negara merupakan suatu istilah yang mempunyai kesamaan di satu sisi dan perbedaan di sisi lain. Jika keduanya merupakan sama-sama turunan dari identitas suatu nama atau symbol (baca: ‘Islam’ dan ‘negara’), namun di sisi lain kedua identitas tersebut mengikut pada dua epistemologi aktifitas (baca: ‘pendidikan’ dan ‘kurikulum’).
Dalam sejarah pendidikan Islam, peradaban pendidikan Islam pertama kali tumbuh di kota Baghdad dengan berdirinya sekolah yang pertama dalam rangkaian sekumpulan besar dari sekolah-sekolah yang teratur, yang didirikan oleh Nidzamul Muluk, seorang menteri kenamaan dari bangsa Saljuk. Sehingga pada tahun 459 H, dipandang sebagai suatu batas yang memisahkan antara pendidikan kaum muslimin di tahun-tahun yang sebelumnya dengan tahun-tahun sesudahnya berkaitan dengan tempat-tempat yang melaksanakan aktifitas pelajaran. Kondisi ini kemudian terjadi pula di Indonesia, dimana banyak berdiri lembaga pendidikan Islam secara tradisional-klasikal di beberapa mushola, masjid, lalu berkembang menjadi situs pondok-pondok pesantren hingga kini dengan modelnya yang modern sekalipun.
Seiring dengan kemajuan di dunia pendidikan yang mendapatkan momennya pada masa kemerdekaan Republik Indonesia. Pendidikan Islam di Indonesia pun juga mulai mencari bentuknya kembali dengan semangat pembaharuan. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan dikumandangkan pun sebenarnya telah muali muncul semangat untuk berpendidikan modern yang diawali oleh organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan Sarekat Islam tahun 1912.
Secara sederhana, kurikulum pendidikan Islam yang pertama pada masa pembaharuan mengandung komposisi pengajaran ilmu-ilmu agama 70% dan 30% ilmu umum. Tipologi kurikulum seperti ini dilakukan oleh Madrasah Nidzamiyah di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur yang didirikan oleh KH. Muhammad Ilyas dan KH. Wahid Hasyim. Dalam perkembangannya kurikulum ini membagi lembaga pendidikan menjadi dua macam, yakni: Pertama, Madrasah al-‘Aam (Madrasah Umum), yang meliputi: Madrasah Awaliyah (tingkat TK, 2 tahun), Madrasah Ibtidaiyyah (3 tahun), Madrasah Tsanawiyyah (3 tahun), Madrasah Mu’alimin Wustha dan Mu’alimin ‘Ulya (PGA-PGAA masing-masing 3 tahun). Kedua, Madrasah Ikhtishashiyyah (Madrasah Khusus), yang meliputi Madrasah At-Tujar (Sekolah Perdagangan), Madrasah an-Najar (Sekolah Pertukangan) dan beberapa sekolah kejururan lainnya. Selain itu juga, pada tahun 1936 didirikan IKPI (Ikatan Pelajar Islam) yang dipimpin oleh KH. Wahid Hasyim sendiri dan berhasil mendirikan Taman Bacaan atau perpustakaan yang menyediakan kitab, buku, majalah dan surat kabar dalam beberapa bahasa. Tujuan pembaharuan kurikulum ini tidak lain untuk mempercepat proses kemajuan di lingkungan pondok sebagai basis pendidikan Islam dalam menghadapi masyarakat luar yang selalu dinamis.
Pada pasca kemerdekaan, pendidikan Islam bagai pucuk ditilam ulam tiba dengan dibentuknya Kementerian Agama. Gagasan kurikulum yang diharapkan lebih efektif pun terwadahi dalam beberapa kebijakan yang diambil Kementerian Agama, diantaranya adalah: menetapkan Jawatan Pendidikan Agama dan Jawatan Penerangan Agama; bersama Menteri PPK menetapkan SK Bersama, tanggal 20 Januari 1951, berisi penetapan Pendidikan Agama harus diajarkan di sekolah-sekolah negeri maupun partikulir di bawah Kementerian PPK, mulai tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi; melaksanakan peringatan Maulid Nabi pertama kali secara kenegaraan.
Bahkan di bawah naungan Kementerian Agama juga didirikan berbagai lembaga pendidikan, seperti: SGHN (Sekolah Guru dan Hakim Agama Negeri), PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri), juga merintis pengakuan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kementerian Agama dengan Kementerian PPK, dengan SK Bersama Menteri Agama ddan Menteri PPK tanggal 17 Juli 1951. Poin penting di sini adalah berhasil disusunnya kurikulum Pendidikan Agama untuk sekolah tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian PPK (kini Kementerian Pendidikan Nasional). Perguruan Tinggi juga berhasil dipelopori bersama-sama oleh KH. Wahid Hasyim, Dr. Muhammad Hatta, KH. Abdul Kahar Muzakir dan lain-lain dengan berdirinya UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, juga PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam) di Yogyakarta pada September 1951 diikuti Akademisi Dinas Ilmu Dakwah di Jakarta yang kini menjadi cikal bakal IAIN/UIN di seluruh Indonesia.
C. Dinamika Kurikulum dalam Konstelasi Kekuasaan
Dari perjalanan yang terjalin antara Kemendiknas dan Kemenag kemudian, khususnya pada konteks penyeragaman dalam penyusunan kurikulum, mendapatkan respon yang beragam dari sebagian masyarakat yang kritis. Hal ini semata bukan karena penggabungan ansich kurikulum agama dengan pendidikan nasional, namun lebih pada dominasi pemerintah dalam upaya menyeragamkan total pembelajaran yang dinilai tidak efektif bagi siswa keseluruhan juga terkesan politisasi kebijakan kurikulum baru setiap ada pergantian pejabat menteri yang baru pula.
Mengacu pada Foucalt (2000), kekuasaaan seharusnya dilihat sebagai bukan sebuah benda yang bias dimiliki, diberikan atau dipindah-tangankan. Karena kekuasaan merupakan strategi yang kompleks dalam suatu masyarakat dengan mekanisme tertentu. Implikasi ini terjadi sebaliknya dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah, ketika kekuasaan dianggap yang seharusnya bekerja pada Negara, sehingga kurikulum pun dilihat sebagai salah satu wujud system rumit konstelasi kekuasaan tersebut.
Hal ini bisa kita telusuri dari permulaan kurikulum 1975, 1984, dan 1994 yang dikritik karena memberikan terlalu banyak mata pelajaran, materi yang terlalu padat; dan membuat proses belajar mengajar, buku teks, dan ujian nasional (EBTANAS, sekarang UAN) menjadi seragam. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika kurikulum nasional diterapkan di sekolah dengan kondisi yang tidak seragam di tiap-tiap daerah. Padahal jika cermati memang begitulah adanya ketidakmerataan kesejahteraan di Negara Ketiga yang sedang dalam masa Pembangunan ini, tidak semua kondisi dan situasi dapat disamakan.
Salah satu kritik terhadap kurikulum disampaikan oleh Ella Yulaelawai, staf Litbang Diknas, dalam paper berjudul “National Education Reform in Indonesia: Milestones and Strategies for The Reform Process”, yang disampaikan pada The First International Education Reform,
“Tahun 1975, pembaruan kurikulum didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang signifikan. Pembaruan ini menghasilkan kuriklum 1975 yang sangat sarat beban dan sarat muatan, bahan-bahan yang berat dan sangat berorientasi pada sasaran hasil. Ini dipengaruhi oleh paradigm kerangka instruksional, yang sangat mendasarkan diri pada sasaran, instruksi dan evaluasi. Pembaruan tahun 1984 mencoba menyederhanakan itu semua. Pembaruan yang baru tahun 1994 memadukan teknologi lewat pemecahan masalah, berpikir kritis dan keterampilan bertanya dalam praktek di kelas. Dalam pembaruan ini, wajib belajar 9 tahun diimplementasikan dan pentingnya perkembangan Sumber Daya Manusia sebagai factor ekonomis menjadi tekanan.”
Namun demikian, tidak lama kemudian pada tahun pemerintah sempat menyesuaikan dengan perubahan kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Walaupun memang dirasakan masih kurang berhasil dikarenakan ada factor lain yang belum mendukungnya. Lagi-lagi pemerintah meresponnya dengan ‘over-action’ bertindak secepat mungkin yang justru mengesankan transformasi di bawah naungan konstelasi kekuasaan. Yaitu dengan disusulnya perubahan kurikulum lagi dengan istilah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sejak tahun 2008. Metode active-learning, joyful learning, dan child-centered learning membuat guru berperan sebagai pendamping anak dan fasilitator.
Inipun belum dianggap efektif karena sebenarnya dari sudut pandang kebutuhan anak miskin, kurikulum yang selama ini dibuat oleh pemerintah tidak sesuai. Problem ini khususnya dialami dalam praktik pendidikan di daerah pedalaman yang belum mampu menjawab kebutuhan riil anak didik. Seperti halnya persoalan pendidikan di Papua yang unik, dimana meskipun sekolah digratiskan, namun anak-anak tetap tidak mau sekolah karena belum sampai melihat pentingnya sekolah. Dari sini semestinya pemerintah secara cermat dan cerdas dituntut lebih bersikap professional dengan tidak hanya menyeragamkan kurikulum maupun kompetensi minus infrastruktur yang memadai, mengingat geografis Indonesia yang luas berpencar juga dengan budaya dan lokalitas masing-masing yang berbeda. Sehingga minat dan tradisi kedaerahan hendaknya menjadi perhatian dalam ranah pendidikan yang lebih akomodatif dan distributif.
Perdebatan, diskusi, dan kontroversi layak menjadi catatan bersama tentang apa yang telah dilakukan oleh bangsa yang telah maju dalam bidang pendidikan sudah menjadi hal yang lumrah, seperti Amerika pada era tahun 70-an misalnya. Di sana telah berkembang lima konsep kurikulum sebagai basis akar dan implikasi bagi perencanaan kurikulum. Yaitu: 1) kurikulum sebagai pengembangan kognitif, 2) kurikulum sebagai teknologi, 3) kurikulum sebagai pengalaman nyata, 4) kurikulum untuk rekonstruksi sosial yang relevan, dan 5) kurikulum sebagai rasionalisme akademik.
Mengaca dari apa yang telah diupayakan oleh Negara maju seperti Amerika kepada bangsanya, kita patut berbesar hati karena saat ini telah sedang mempunyai standar kurikulum yang setidaknya memiliki itikad baik untum memperbaiki kelemahan kurikulum di masa lalu, yaitu kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP itu sendiri merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK), yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Jadi, penulis sepakat pada beberapa kemiripan dengan konsep kurikulum sebagaimana yang digagas di Negara maju walaupun disana sudah hampir 30 tahun yang lalu diberlakukan. Khususnya kesamaan orientasi tersebut pada wilayah penggiatan teknologi informasi, rekonstruksi social yang dalam bahasa KTSP menjadi pengembangan minat budaya lokal, peningkatan potensi kecerdasan atau wilayah kognisi, dan kurikulum dalam menjelang dunia kerja atau pengalaman nyata dalam bahasa “Conflicting Concepting Of Curriculum”-nya Amerika.
Meskipun demikian, dalam hal ini penulis tertarik untuk menelisik beberapa poin dari seluruh perangkat KTSP yang telah dikonsep bahkan sedang dilaksanakan sebagaimana target pemerintah yaitu pelaksanaannya menyeluruh pada tahun ajaran 2009/2010 kemarin. Diantaranya secara garis besar adalah terkait dengan struktur dan muatan kurikulum yang salah satunya menyebutkan bahwa muatan lokal sebagai kegiatan ekstra kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan cirri khas dan potensi daerah, namun kontra dengan system penilaian hasil akhirnya yang mendasarkan pada penilaian kuantitatif angka.
Artinya dari salah satu contoh kecil ini semestinya ada koreksi ulang atas konsep muatan kurikulum yang sedang dipublikasikan dalam buku pedoman KTSP tersebut. Karena mau tidak mau materi pengembangan muatan local adalah sesuatu yang empiris dan dinamis dalam budaya dan estetika tindakan, dan bukan berorientasi pada nominal nilai sebagai parameter keberhasilan anak didik nantinya. Keraguan pada dilematika parameter penilaian yang diterapkan di tingkatan sekolah ini pada akhirnya berimplikasi juga dengan ketidakpercayaan Perguruan Tinggi Negeri terhadap hasil nilai Ujian Nasional (UN) yang akan dihelat tahun 2011 ini. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh sejumlah rector perguruan tinggi negeri yang menolak parameter UN saat ini karena disinyalir masih banyak masalah dalam penyelenggaraan ujian nasional sehingga banyak hal mesti dibenahi terlebih dahulu. Bahkan mereka menilai kebijakan sejumlah daerah yang menaikkan nilai rata-rata UN hanya menyangkut gengsi daerah saja. Kalau sudah begini, lalu yang menjadi pertanyaan besar adalah dimanakah kebijakan pemerintah yang benar-benar bijaksana dan solutif dapat kita temui?
D. Mengenal Laboratorium Agama; Basis Integrasi dan Interkoneksi
Dalam hal ini penulis tertarik untuk sedikit mengulas Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga yang berada di bawah naungan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang diresmikan pada tanggal 5 Agustus 2010. Istilah ini menjadi terasa asing didengar pertama kalinya bagi masyarakat umum karena secara identitas bahasa saja merupakan gabungan antara istilah yang konkrit (laboratorium) dan istilah yang abstrak dan holistic (agama).
Sedikit mengulas dari konsep pembelajaran sains fisika –dimana laboratorium merupakan keniscayaan-, bahwa laboratorium dalam pembelajaran memiliki peranan yang sangat penting. Diantara peran tersebut yaitu: Pertama, sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan dasar (keterampilan generik sains) mengamati atau mengukur dan keterampilan proses lainnya (science process skills) seperti mencatat, membuat tabel, membuat grafik, menganalisis data, menarik kesimpulan, berkomunikasi, dan bekerjasama dalam tim (kelompok). Kedua, laboratorium sebagai wahana untuk membuktikan konsep (verification experiment) atau hukum-hukum alam sehingga dapat lebih memperjelas konsep yang telah dibahas sebelumnya. Ketiga, laboratorium sebagai wahana mengembangkan keterampilan berpikir melalui proses pemecahan masalah dalam rangka siswa menemukan konsep sendiri (inquiry experiment). Melalui peran ini, laboratorium telah dijadikan wahana untuk learning how to learn Wiyanto (Gunawan et al., 2009); Samsudin, Suyana, dan Suhendi (2009).
Dalam implementasi konsep tersebut, Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga bukanlah hasil dari upaya untuk memplagiasi prinsip, namun merupakan upaya invantori sebagaimana yang diuatarakan oleh Paulo Freire. Hal ini dapat kita pelajari dari dicanangkannya tiga fungsi dasar service –education- center Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga, yaitu: Pertama, sebagai pusat kegiatan ibadah dan keislaman, baik berupa dakwah, kajian, pelatihan, maupun layanan public dalam bidang keislaman di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Kedua, sebagai pusat pengembangan dan kajian core-values UIN Sunan Kalijaga, khususnya integrasi-interkoneksi keilmuan umum dan keislaman yang bermuatan nilai-nilai dedikatif-inovatif, inklusif, dan continous-improvement. Ketiga, sebagai pusat syiar UIN Sunan Kalijaga dalam bidang keislaman dan social kemasyarakatan guna meningkatkan distinctive competitiveness value institusi yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Setelah penulis paparkan secara ringkas mulai dari latar pendidikan Islam di Indonesia sampai dengan polemik tiada akhir dari desain dan aplikasi kurikulum yang digagas oleh pemerintah, ada garis kecil yang hendak penulis sampaikan dalam tulisan ini adalah belum adanya relasi yang terintegrasi antara satu pemahaman dengan yang lainnya dalam menafsirkan kebijakan kurikulum di tingkatan elit pemerintah, juga belum adanya implementasi yang saling terinterkoneksi antar daerah satu dengan yang lainnya. Karena sebenarnya integrasi dan interkoneksi bukan bermaksud untuk menyeragamkan misi dalam satu visi, namun secara total menarik benang merah dari problematika yang seharusnya ada dan seharusnya ditiadakan dalam system kurikulum nasional kekinian. Sehingga implementasi dan aplikasi yang ada tidak terkesan ‘setengah-setengah’ antara gerak dan berhenti.
Merunut dari inti persoalan akan adanya konstelasi kekuasaan dalam pengendalian totalitas kurikulum, ada implikasi yang mesti terjadi karena upaya penguasaan sistematis dari Negara, yaitu kurikulum pendidikan berbasis ‘perlawanan’ positif. Artinya di sini menuntut adanya persaingan dari kreatifitas-kreatifitas dari sebagian manusia yang ingin merdeka dari segala system. Salah satunya adalah dengan menerapkan lembaga pendidikan yang berbasis lokal secara total, seperti yayasan, pondok pesantren, education center, dan sebagainya., namun tidak pula bertentangan secara sistem dengan Negara. Hal inilah yang kemudian termasuk melandasi konsep alternative bernama Laboratorium Agama.
Daftar Pustaka
Eisner, Ellioot W. & Vallance, Elizabeth (ed.), Conflicting Conceptions of Curriculum, California: MrCutrhan Publishing Corporation, 1974
Kompas, “Pendidikan dan Kebudayaan”, Kamis, 31 Maret 2011
Kompas, Pendidikan dan Kebudayaan, edisi Rabu, 6 April 2011
Muslich, Masnur, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007
Noer, Deliar, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900 – 1942, Jakarta: Penerbit LP3ES, 1980
Pradipto, Y. Dedy, Belajar Sejati vs Kurikulum Nasional, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007
Sya’labi, Prof. Dr. Ahmad , Sedjarah Pendidikan Islam, Djakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1970
Suprapto, H. M. Bibit , SH., MSc., MSi., Ensiklopedi Ulama Nusantara; Riwayat Hidup, Karya, dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara, Jakarta: Gelegar Media Indonesia, 2010
Sunan Kalijaga News. Edisi VII No. 34 / Juli – Agustus 2010
*Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Analisis Materi dan Kurikulum oleh dosen pengampu Drs. HM. Suprapto, M. Pd pada hari Kamis tanggal 7 April 2011
**Penulis adalah mahasiswa program Akta IV Angkatan XXVII di UMY.
Cholid Ma’arif**
A. Setting Pendidikan (Islam) di Indonesia
Pendidikan menjadi kesadaran paling utama bagi bangsa yang ingin maju dan berperadaban yang tinggi. Berdasar pengalaman historis, seperangkat sumber daya alam beserta seluruh kekayaannya akan menjadi sia-sia dan cenderung menjadi jajahan bangsa lain jika sumber daya manusianya sendiri tidak mampu mengolah dan memanfaatkan peradaban yang disuguhkan oleh ibu pertiwi. Kenyataan riil inilah salah satunya yang mendasari perjuangan para pahlawan kemerdekaan untuk mampu berdiri pada kaki sendiri merebut kebebasan sejati yang sama artinya dengan merebut pendidikan untuk kepentingan bangsa sendiri.
Tesis ini terbukti dengan munculnya berbagai gerakan modern yang salah satunya dipelopori oleh organisasi Islam, yaitu seperti sekolah Jami’at Khair di Jakarta, bahkan berdiri pada tahun 1905, atau jauh sebelum proklamasi kemerdekaan itu sendiri dikumandangkan. Maka sejak awal kemerdekaan pun pendidikan di Indonesia di semua lini mulai digencarkan. Politik pendidikan mulai menajamkan pisau analisisnya untuk berusaha menjauhkan pendidikan dari sistem lama kolonialisasi dan imperialisme menuju pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa (lih. Pembukaan UUD 1945). Terutama dalam ranah pendidikan tinggi, para founding father berhasil mengupayakan didirikannya Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai apresiasi atas perjuangan pahlawan nasionalis, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN, dulu ADIA) untuk menghargai para pahlawan dari kalangan muslim Indonesia yang waktu itu direpresentasikan oleh organisasi kemasyarakatan berbasis Islam seperti Perti, PSII, Masyumi, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan sebagainya.
Bersamaan dengan dibukanya keran kemerdekaan untuk mengatur pendidikan di Negara sendiri, menjamurlah berbagai lembaga pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal. Dari komunitas belajar masyarakat secara kultural, pondok pesantren, yayasan, madrasah, sekolah, sampai perguruan tinggi. Namun diantara sekian varian institusi pendidikan tersebut, beberapa mengalami perubahan maju yang signifikan, khususnya dialami oleh lembaga yang menerapkan system modern maupun yang menggabungkan system klasikal dengan modern. Kedua ciri lembaga seperti ini tentunya mempunyai seperangkat ‘software’ –selain ‘hardware’ berupa sarana dan prasarana fisik pendidikan- yang mumpuni dalam rangka mengatur, mengkonsep, dan mengevaluasi setiap pelaksanaan pendidikan dalam jangka tertentu. Seperangkat ‘sofware’ ini lazim disebut dengan kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam perjalanannya kemudian, efektifitas kurikulum ini selalu dipertanyakan oleh sebagian kalangan. Khususnya dalam ranah pendidikan Islam yang notabenya merupakan klasifikasi tersendiri. Dalam pendidikan Islam di sini, apakah Islam berperan sebagai agama atau Islam sebagai ilmu? Dan sejauh manakah peran kurikulum dalam mengelaborasi pendidikan Islam? Dalam konteks ‘kekinian’ dan ‘kedisinian’, penulis mencoba mengangkat gagasan dimungkinkannya kurikulum Pendidikan Islam dalam Laboratorium Agama. Lalu, dimanakah kemungkinannya? Mengingat istilah Laboratorium Agama sendiri merupakan suatu konsep yang baru.
B. Kurikulum Pendidikan Islam; In Going Process
Sebelum kita melangkah pada pembahasan teoritis dan teknis dari pertanyaan yang dikemukakan di atas, seyogyanya kita memahami problematika dan dilematika yang sejauh ini berlangsung perbenturan dan persentuhan (baca: asimilasi dan akomodasi) antara keilmuan dan keislaman serta implementasinya pada mainstream pendidikan. Hal ini tentu saja perlu diperjelas karena antara Pendidikan Islam dan Kurikulum Negara merupakan suatu istilah yang mempunyai kesamaan di satu sisi dan perbedaan di sisi lain. Jika keduanya merupakan sama-sama turunan dari identitas suatu nama atau symbol (baca: ‘Islam’ dan ‘negara’), namun di sisi lain kedua identitas tersebut mengikut pada dua epistemologi aktifitas (baca: ‘pendidikan’ dan ‘kurikulum’).
Dalam sejarah pendidikan Islam, peradaban pendidikan Islam pertama kali tumbuh di kota Baghdad dengan berdirinya sekolah yang pertama dalam rangkaian sekumpulan besar dari sekolah-sekolah yang teratur, yang didirikan oleh Nidzamul Muluk, seorang menteri kenamaan dari bangsa Saljuk. Sehingga pada tahun 459 H, dipandang sebagai suatu batas yang memisahkan antara pendidikan kaum muslimin di tahun-tahun yang sebelumnya dengan tahun-tahun sesudahnya berkaitan dengan tempat-tempat yang melaksanakan aktifitas pelajaran. Kondisi ini kemudian terjadi pula di Indonesia, dimana banyak berdiri lembaga pendidikan Islam secara tradisional-klasikal di beberapa mushola, masjid, lalu berkembang menjadi situs pondok-pondok pesantren hingga kini dengan modelnya yang modern sekalipun.
Seiring dengan kemajuan di dunia pendidikan yang mendapatkan momennya pada masa kemerdekaan Republik Indonesia. Pendidikan Islam di Indonesia pun juga mulai mencari bentuknya kembali dengan semangat pembaharuan. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan dikumandangkan pun sebenarnya telah muali muncul semangat untuk berpendidikan modern yang diawali oleh organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan Sarekat Islam tahun 1912.
Secara sederhana, kurikulum pendidikan Islam yang pertama pada masa pembaharuan mengandung komposisi pengajaran ilmu-ilmu agama 70% dan 30% ilmu umum. Tipologi kurikulum seperti ini dilakukan oleh Madrasah Nidzamiyah di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur yang didirikan oleh KH. Muhammad Ilyas dan KH. Wahid Hasyim. Dalam perkembangannya kurikulum ini membagi lembaga pendidikan menjadi dua macam, yakni: Pertama, Madrasah al-‘Aam (Madrasah Umum), yang meliputi: Madrasah Awaliyah (tingkat TK, 2 tahun), Madrasah Ibtidaiyyah (3 tahun), Madrasah Tsanawiyyah (3 tahun), Madrasah Mu’alimin Wustha dan Mu’alimin ‘Ulya (PGA-PGAA masing-masing 3 tahun). Kedua, Madrasah Ikhtishashiyyah (Madrasah Khusus), yang meliputi Madrasah At-Tujar (Sekolah Perdagangan), Madrasah an-Najar (Sekolah Pertukangan) dan beberapa sekolah kejururan lainnya. Selain itu juga, pada tahun 1936 didirikan IKPI (Ikatan Pelajar Islam) yang dipimpin oleh KH. Wahid Hasyim sendiri dan berhasil mendirikan Taman Bacaan atau perpustakaan yang menyediakan kitab, buku, majalah dan surat kabar dalam beberapa bahasa. Tujuan pembaharuan kurikulum ini tidak lain untuk mempercepat proses kemajuan di lingkungan pondok sebagai basis pendidikan Islam dalam menghadapi masyarakat luar yang selalu dinamis.
Pada pasca kemerdekaan, pendidikan Islam bagai pucuk ditilam ulam tiba dengan dibentuknya Kementerian Agama. Gagasan kurikulum yang diharapkan lebih efektif pun terwadahi dalam beberapa kebijakan yang diambil Kementerian Agama, diantaranya adalah: menetapkan Jawatan Pendidikan Agama dan Jawatan Penerangan Agama; bersama Menteri PPK menetapkan SK Bersama, tanggal 20 Januari 1951, berisi penetapan Pendidikan Agama harus diajarkan di sekolah-sekolah negeri maupun partikulir di bawah Kementerian PPK, mulai tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi; melaksanakan peringatan Maulid Nabi pertama kali secara kenegaraan.
Bahkan di bawah naungan Kementerian Agama juga didirikan berbagai lembaga pendidikan, seperti: SGHN (Sekolah Guru dan Hakim Agama Negeri), PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri), juga merintis pengakuan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kementerian Agama dengan Kementerian PPK, dengan SK Bersama Menteri Agama ddan Menteri PPK tanggal 17 Juli 1951. Poin penting di sini adalah berhasil disusunnya kurikulum Pendidikan Agama untuk sekolah tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian PPK (kini Kementerian Pendidikan Nasional). Perguruan Tinggi juga berhasil dipelopori bersama-sama oleh KH. Wahid Hasyim, Dr. Muhammad Hatta, KH. Abdul Kahar Muzakir dan lain-lain dengan berdirinya UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, juga PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam) di Yogyakarta pada September 1951 diikuti Akademisi Dinas Ilmu Dakwah di Jakarta yang kini menjadi cikal bakal IAIN/UIN di seluruh Indonesia.
C. Dinamika Kurikulum dalam Konstelasi Kekuasaan
Dari perjalanan yang terjalin antara Kemendiknas dan Kemenag kemudian, khususnya pada konteks penyeragaman dalam penyusunan kurikulum, mendapatkan respon yang beragam dari sebagian masyarakat yang kritis. Hal ini semata bukan karena penggabungan ansich kurikulum agama dengan pendidikan nasional, namun lebih pada dominasi pemerintah dalam upaya menyeragamkan total pembelajaran yang dinilai tidak efektif bagi siswa keseluruhan juga terkesan politisasi kebijakan kurikulum baru setiap ada pergantian pejabat menteri yang baru pula.
Mengacu pada Foucalt (2000), kekuasaaan seharusnya dilihat sebagai bukan sebuah benda yang bias dimiliki, diberikan atau dipindah-tangankan. Karena kekuasaan merupakan strategi yang kompleks dalam suatu masyarakat dengan mekanisme tertentu. Implikasi ini terjadi sebaliknya dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah, ketika kekuasaan dianggap yang seharusnya bekerja pada Negara, sehingga kurikulum pun dilihat sebagai salah satu wujud system rumit konstelasi kekuasaan tersebut.
Hal ini bisa kita telusuri dari permulaan kurikulum 1975, 1984, dan 1994 yang dikritik karena memberikan terlalu banyak mata pelajaran, materi yang terlalu padat; dan membuat proses belajar mengajar, buku teks, dan ujian nasional (EBTANAS, sekarang UAN) menjadi seragam. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika kurikulum nasional diterapkan di sekolah dengan kondisi yang tidak seragam di tiap-tiap daerah. Padahal jika cermati memang begitulah adanya ketidakmerataan kesejahteraan di Negara Ketiga yang sedang dalam masa Pembangunan ini, tidak semua kondisi dan situasi dapat disamakan.
Salah satu kritik terhadap kurikulum disampaikan oleh Ella Yulaelawai, staf Litbang Diknas, dalam paper berjudul “National Education Reform in Indonesia: Milestones and Strategies for The Reform Process”, yang disampaikan pada The First International Education Reform,
“Tahun 1975, pembaruan kurikulum didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang signifikan. Pembaruan ini menghasilkan kuriklum 1975 yang sangat sarat beban dan sarat muatan, bahan-bahan yang berat dan sangat berorientasi pada sasaran hasil. Ini dipengaruhi oleh paradigm kerangka instruksional, yang sangat mendasarkan diri pada sasaran, instruksi dan evaluasi. Pembaruan tahun 1984 mencoba menyederhanakan itu semua. Pembaruan yang baru tahun 1994 memadukan teknologi lewat pemecahan masalah, berpikir kritis dan keterampilan bertanya dalam praktek di kelas. Dalam pembaruan ini, wajib belajar 9 tahun diimplementasikan dan pentingnya perkembangan Sumber Daya Manusia sebagai factor ekonomis menjadi tekanan.”
Namun demikian, tidak lama kemudian pada tahun pemerintah sempat menyesuaikan dengan perubahan kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Walaupun memang dirasakan masih kurang berhasil dikarenakan ada factor lain yang belum mendukungnya. Lagi-lagi pemerintah meresponnya dengan ‘over-action’ bertindak secepat mungkin yang justru mengesankan transformasi di bawah naungan konstelasi kekuasaan. Yaitu dengan disusulnya perubahan kurikulum lagi dengan istilah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sejak tahun 2008. Metode active-learning, joyful learning, dan child-centered learning membuat guru berperan sebagai pendamping anak dan fasilitator.
Inipun belum dianggap efektif karena sebenarnya dari sudut pandang kebutuhan anak miskin, kurikulum yang selama ini dibuat oleh pemerintah tidak sesuai. Problem ini khususnya dialami dalam praktik pendidikan di daerah pedalaman yang belum mampu menjawab kebutuhan riil anak didik. Seperti halnya persoalan pendidikan di Papua yang unik, dimana meskipun sekolah digratiskan, namun anak-anak tetap tidak mau sekolah karena belum sampai melihat pentingnya sekolah. Dari sini semestinya pemerintah secara cermat dan cerdas dituntut lebih bersikap professional dengan tidak hanya menyeragamkan kurikulum maupun kompetensi minus infrastruktur yang memadai, mengingat geografis Indonesia yang luas berpencar juga dengan budaya dan lokalitas masing-masing yang berbeda. Sehingga minat dan tradisi kedaerahan hendaknya menjadi perhatian dalam ranah pendidikan yang lebih akomodatif dan distributif.
Perdebatan, diskusi, dan kontroversi layak menjadi catatan bersama tentang apa yang telah dilakukan oleh bangsa yang telah maju dalam bidang pendidikan sudah menjadi hal yang lumrah, seperti Amerika pada era tahun 70-an misalnya. Di sana telah berkembang lima konsep kurikulum sebagai basis akar dan implikasi bagi perencanaan kurikulum. Yaitu: 1) kurikulum sebagai pengembangan kognitif, 2) kurikulum sebagai teknologi, 3) kurikulum sebagai pengalaman nyata, 4) kurikulum untuk rekonstruksi sosial yang relevan, dan 5) kurikulum sebagai rasionalisme akademik.
Mengaca dari apa yang telah diupayakan oleh Negara maju seperti Amerika kepada bangsanya, kita patut berbesar hati karena saat ini telah sedang mempunyai standar kurikulum yang setidaknya memiliki itikad baik untum memperbaiki kelemahan kurikulum di masa lalu, yaitu kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP itu sendiri merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK), yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Jadi, penulis sepakat pada beberapa kemiripan dengan konsep kurikulum sebagaimana yang digagas di Negara maju walaupun disana sudah hampir 30 tahun yang lalu diberlakukan. Khususnya kesamaan orientasi tersebut pada wilayah penggiatan teknologi informasi, rekonstruksi social yang dalam bahasa KTSP menjadi pengembangan minat budaya lokal, peningkatan potensi kecerdasan atau wilayah kognisi, dan kurikulum dalam menjelang dunia kerja atau pengalaman nyata dalam bahasa “Conflicting Concepting Of Curriculum”-nya Amerika.
Meskipun demikian, dalam hal ini penulis tertarik untuk menelisik beberapa poin dari seluruh perangkat KTSP yang telah dikonsep bahkan sedang dilaksanakan sebagaimana target pemerintah yaitu pelaksanaannya menyeluruh pada tahun ajaran 2009/2010 kemarin. Diantaranya secara garis besar adalah terkait dengan struktur dan muatan kurikulum yang salah satunya menyebutkan bahwa muatan lokal sebagai kegiatan ekstra kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan cirri khas dan potensi daerah, namun kontra dengan system penilaian hasil akhirnya yang mendasarkan pada penilaian kuantitatif angka.
Artinya dari salah satu contoh kecil ini semestinya ada koreksi ulang atas konsep muatan kurikulum yang sedang dipublikasikan dalam buku pedoman KTSP tersebut. Karena mau tidak mau materi pengembangan muatan local adalah sesuatu yang empiris dan dinamis dalam budaya dan estetika tindakan, dan bukan berorientasi pada nominal nilai sebagai parameter keberhasilan anak didik nantinya. Keraguan pada dilematika parameter penilaian yang diterapkan di tingkatan sekolah ini pada akhirnya berimplikasi juga dengan ketidakpercayaan Perguruan Tinggi Negeri terhadap hasil nilai Ujian Nasional (UN) yang akan dihelat tahun 2011 ini. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh sejumlah rector perguruan tinggi negeri yang menolak parameter UN saat ini karena disinyalir masih banyak masalah dalam penyelenggaraan ujian nasional sehingga banyak hal mesti dibenahi terlebih dahulu. Bahkan mereka menilai kebijakan sejumlah daerah yang menaikkan nilai rata-rata UN hanya menyangkut gengsi daerah saja. Kalau sudah begini, lalu yang menjadi pertanyaan besar adalah dimanakah kebijakan pemerintah yang benar-benar bijaksana dan solutif dapat kita temui?
D. Mengenal Laboratorium Agama; Basis Integrasi dan Interkoneksi
Dalam hal ini penulis tertarik untuk sedikit mengulas Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga yang berada di bawah naungan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang diresmikan pada tanggal 5 Agustus 2010. Istilah ini menjadi terasa asing didengar pertama kalinya bagi masyarakat umum karena secara identitas bahasa saja merupakan gabungan antara istilah yang konkrit (laboratorium) dan istilah yang abstrak dan holistic (agama).
Sedikit mengulas dari konsep pembelajaran sains fisika –dimana laboratorium merupakan keniscayaan-, bahwa laboratorium dalam pembelajaran memiliki peranan yang sangat penting. Diantara peran tersebut yaitu: Pertama, sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan dasar (keterampilan generik sains) mengamati atau mengukur dan keterampilan proses lainnya (science process skills) seperti mencatat, membuat tabel, membuat grafik, menganalisis data, menarik kesimpulan, berkomunikasi, dan bekerjasama dalam tim (kelompok). Kedua, laboratorium sebagai wahana untuk membuktikan konsep (verification experiment) atau hukum-hukum alam sehingga dapat lebih memperjelas konsep yang telah dibahas sebelumnya. Ketiga, laboratorium sebagai wahana mengembangkan keterampilan berpikir melalui proses pemecahan masalah dalam rangka siswa menemukan konsep sendiri (inquiry experiment). Melalui peran ini, laboratorium telah dijadikan wahana untuk learning how to learn Wiyanto (Gunawan et al., 2009); Samsudin, Suyana, dan Suhendi (2009).
Dalam implementasi konsep tersebut, Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga bukanlah hasil dari upaya untuk memplagiasi prinsip, namun merupakan upaya invantori sebagaimana yang diuatarakan oleh Paulo Freire. Hal ini dapat kita pelajari dari dicanangkannya tiga fungsi dasar service –education- center Laboratorium Agama Masjid Sunan Kalijaga, yaitu: Pertama, sebagai pusat kegiatan ibadah dan keislaman, baik berupa dakwah, kajian, pelatihan, maupun layanan public dalam bidang keislaman di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Kedua, sebagai pusat pengembangan dan kajian core-values UIN Sunan Kalijaga, khususnya integrasi-interkoneksi keilmuan umum dan keislaman yang bermuatan nilai-nilai dedikatif-inovatif, inklusif, dan continous-improvement. Ketiga, sebagai pusat syiar UIN Sunan Kalijaga dalam bidang keislaman dan social kemasyarakatan guna meningkatkan distinctive competitiveness value institusi yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Setelah penulis paparkan secara ringkas mulai dari latar pendidikan Islam di Indonesia sampai dengan polemik tiada akhir dari desain dan aplikasi kurikulum yang digagas oleh pemerintah, ada garis kecil yang hendak penulis sampaikan dalam tulisan ini adalah belum adanya relasi yang terintegrasi antara satu pemahaman dengan yang lainnya dalam menafsirkan kebijakan kurikulum di tingkatan elit pemerintah, juga belum adanya implementasi yang saling terinterkoneksi antar daerah satu dengan yang lainnya. Karena sebenarnya integrasi dan interkoneksi bukan bermaksud untuk menyeragamkan misi dalam satu visi, namun secara total menarik benang merah dari problematika yang seharusnya ada dan seharusnya ditiadakan dalam system kurikulum nasional kekinian. Sehingga implementasi dan aplikasi yang ada tidak terkesan ‘setengah-setengah’ antara gerak dan berhenti.
Merunut dari inti persoalan akan adanya konstelasi kekuasaan dalam pengendalian totalitas kurikulum, ada implikasi yang mesti terjadi karena upaya penguasaan sistematis dari Negara, yaitu kurikulum pendidikan berbasis ‘perlawanan’ positif. Artinya di sini menuntut adanya persaingan dari kreatifitas-kreatifitas dari sebagian manusia yang ingin merdeka dari segala system. Salah satunya adalah dengan menerapkan lembaga pendidikan yang berbasis lokal secara total, seperti yayasan, pondok pesantren, education center, dan sebagainya., namun tidak pula bertentangan secara sistem dengan Negara. Hal inilah yang kemudian termasuk melandasi konsep alternative bernama Laboratorium Agama.
Daftar Pustaka
Eisner, Ellioot W. & Vallance, Elizabeth (ed.), Conflicting Conceptions of Curriculum, California: MrCutrhan Publishing Corporation, 1974
Kompas, “Pendidikan dan Kebudayaan”, Kamis, 31 Maret 2011
Kompas, Pendidikan dan Kebudayaan, edisi Rabu, 6 April 2011
Muslich, Masnur, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007
Noer, Deliar, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900 – 1942, Jakarta: Penerbit LP3ES, 1980
Pradipto, Y. Dedy, Belajar Sejati vs Kurikulum Nasional, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007
Sya’labi, Prof. Dr. Ahmad , Sedjarah Pendidikan Islam, Djakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1970
Suprapto, H. M. Bibit , SH., MSc., MSi., Ensiklopedi Ulama Nusantara; Riwayat Hidup, Karya, dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara, Jakarta: Gelegar Media Indonesia, 2010
Sunan Kalijaga News. Edisi VII No. 34 / Juli – Agustus 2010
*Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Analisis Materi dan Kurikulum oleh dosen pengampu Drs. HM. Suprapto, M. Pd pada hari Kamis tanggal 7 April 2011
**Penulis adalah mahasiswa program Akta IV Angkatan XXVII di UMY.
Profesionalisme Guru; Dalam Epistemologi Pendidikan Islam* (Sebuah Tinjauan Profetik)
Published :
18.43
Author :
sangkanparan
Oleh:
Cholid Ma’arif **
A. Konstruksi Awal; Sebuah Pengantar
Pendidikan merupakan jantung hidup mati peradaban suatu bangsa. Dalam sejarah berdirinya suatu bangsa beserta perkembangan dan kemajuannya tidak bisa dilepaskan dari peran dan arti penting. Sejauh mana sumber daya yang ada memainkan peran dan fungsinya dengan berbagai cara. Mulai dari taktik dan strategi perang, cara berdiplomasi, sampai dengan mencari mata pencaharian bahkan pencarian agama dan Tuhan sekalipun tidak bisa lepas dari proses pendidikan. Seperti halnya yang dialami oleh nabi Ibrahim As melalui proses kontemplasi yang panjang juga melalui pendidikan.Tentunya dengan berguru pada Tuhan, melalui metodologi pola nalar, dan media pembelaran alam semesta.
Entitas guru dalam dunia pendidikan merupakan keniscayaan. Sebab guru adalah wasilah atau perantara terjadinya transformasi pengetahuan antara dua medium yang memiliki ranah yang sama, antara subjek dan objek, dan antara yang mempelajari dan yang dipelajari, maka di tengah ada yang mengajari. Sebagaimana turunnya wahyu dalam tradisi setiap keagamaan khususnya Islam. Dimana untuk menyampaikan risalah atau pesan-pesan kebajikan yang merupa sebagai doktrin agama, peran nabi atau rasul mesti sangat dibutuhkan tidak lain dalam rangka memainkan perannya sebagai ‘transformer’ pada proses transformasi wahyu kepada ‘receiver’ atau umat manusia. Konsep relasi antara sumber wahyu ini kemudian dalam filsafat pendidikan dikenal dengan sumber pengetahuan sejati, dengan perantara sang transformer ulung adalah seorang Nabi sebagai guru, untuk menurunkan wahyu sebagai konsep ilmu, agar diterima oleh umat manusia sebagai murid semesta. Demikianlah filosofi pendidikan Islam berjalan saling berkelindan. Peran nabi sebagai pembawa berita atau guru sebagaimana disebutkan dalam surah An Naba’ ayat 1 – 3:
Dalam konteks kekinian, konsep tersebut memang telah nyata diwujudkan oleh pakar pendidikan yang merupa mulai dari model pendidikaan tradisional sampai dengan modern. Terlebih dalam pendidikan agama Islam dimana latar yang membelakangi sebenarnya mempunyai kesamaan visi dan misi dengan dakwah Islamiyah, atau bahkan pendidikan Islam menjadi bagian dari gerakan dakwah itu sendiri. Problematika dalam dunia pendidikan ini muncul manakala mulai muncul pergeseran nilai-nilai dasar dan tujuan hakiki dari pendidikan itu sendiri. Hal ini khususnya meletup setelah didengungkannya apa yang menjadi kekhawatiran Huntington tentang ‘clash of civilization’ (benturan peradaban). Momen ini I memaksa antar komunitas di seluruh pelosok dunia untuk saling menemukan sikap dan jati diri yang sesungguhnya di tengah pusaran komunikasi horizontal lintas suku bangsa. Globalisasi pun mulai menyeruak ke hamparan semesta dunia. Untuk ditolak mentah-mentah dengan resiko tereliminasi dari percaturan dunia global? Atau bahkan menerimanya total tanpa ampun menjelma dan menutupi jati diri identitas yang lekas terselubungi? Di sinilah kemudian langkah asimilasi dan akomodasi dimainkan, khususnya berkaitan dengan kualitas pendidikan Islam.
B. Profesionalisme Guru; Antara Simbol dan Nilai
Dua istilah di atas merupakan sesuatu yang berpasangan dan saling mengisi demi mewujudkan idealisme awal akan pendidikan Islam yang dinamis di segala zaman. Untuk itu perlu kita menempatkan kedua istilah tersebut pada konteks suku katanya masing-masing sebelum merumuskannya dalam pemahaman yang utuh.
Istilah ‘profesionalisme’ mempunyai akar kata dari ‘profesional’ yang berarti ‘mengenai profesi; (mengenai) keahlian; masuk golongan terpelajar / ahli; pemain bayaran. Kemudian mendapatkan tambahan kata ‘isme’ yang berarti paham atau aliran kepercayaan. Jadi profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan guru dalam istilah pendidikan merupakan representasi dari seorang pendidik. Bahkan dalam narasi keagamaan dan pendidikan Islam, ulama, kiai, dan pemimpin serta tokoh agama bisa disebut juga sebagai kategori guru. Sebab di dalamnya terdapat misi perbaikan moral manusia, sama halnya dengan tugas besar yang dibawa Nabi, yaitu untuk menyempurnakan akhlak. Sebagaimana dikatakan bahwa إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق.
Kedua terminology yang bergabung menjadi satu ini memang mesti diperjelaskan maknanya secara detil lagi seperti di atas. Hal ini untuk mereview akan kesalahan umum atas makna professional yang dilihat dari aspek penampilannya saja, namun sebenarnya di dalamnya ada tuntutan kualitas selain juga kuantitas dalam menggeluti profesi yang sudah menjadi bidangnya. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik.
Dengan demikian ada prasyarat dan ketentuan yang meliputi tolok ukur profesionalitas seorang guru. Adapun karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, yaitu: (1) mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan (5) menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sedangkan secara substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di antaranya adalah: (1) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, dan (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Keistimewaan makna kata professional ini tentunya menemukan transformasi peran yang tidak main-main, mengingat pelabelan ini melekat pada fungsi dan tanggungjawab seorang guru. Sehingga sebelum memasuki ranah karakterisasi profesional guru, jauh sebelumnya peran ini mengkantongi sejumlah kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Pertama, adalah kualifikasi pendidikan yang hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Syarat kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice). Syarat profesi ketiga, yaitu: kewenangan atas klien (authority over clients). Syarat terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community rather than self-interest orientation).
Lebih dalam lagi, untuk meningkatkan kesadaran total baik secara spiritual maupun akademik, seorang guru pendidikan Islam khususnya mesti memahami semangat kenabian sebagaimana disinggung sedikit di atas, nilai dan semangat kenabian ini seringkali disebut filsafat profetik. Sintesa awal kembali pada profetik kenabian bukanlah hal yang dibuat-dibuat demi melihat banyaknya ketimpangan social dan dekadensi moral masih menjalar di kehidupan masyarakat dan bangsa. Artinya ada hal-hal yang tidak bias diselesaikan dengan kualifikasi administrative sebagaimana disebutkan pada paragraph sebelumnya, namun konstruk pemahaman awal tentang kesadaran diri manusia sebagai khalifah fi ardhi merupakan keniscayaan untuk menjadi manusia seutuhnya.
C. Falsafah Kenabian Melahirkan Sosial Profetik; Upaya Menarik Akar
Dalam peristilahannya, filsafat atau falsafah adalah pengetahuan tentang asas-asas pikiran dan perilaku; ilmu mencari kebenaran dan prinsip-prinsip dengan menggunakan kekuatan akal; pandangan hidup (yang dimiliki oleh setiap orang); ajaran hokum dan perilaku; kata-kata arif yang bersifat didaktis. Sedangkan profetik adalah kenabian, terkait dengan nilai-nilai dan sikap serta semangat yang sifatnya abstrak dan universal berbasis nabi.
Untuk memahami alur dan setting dari pemikiran filsafat profetik ini, penulis mengacu pada konsep Ilmu Sosial Profetik-nya Kuntowijoyo sebagai basis latar belakang yang mengawali kemudian kemunculan pendidikan berbasis profetik sebagai solusinya. Bahwa dunia yang senantiasa berkembang, berkonsekuensi pada problematika yang terjadi di masyarakat adalah terkait relevansi penafsiran agama dalam merespon perubahan dunia yang begitu dahsyat menjadi sebuah tuntutan. Sebagaimana dilansir oleh Mun'im A. Sirry bahwa saat ini umumnya, agama yang kehilangan kemampuan untuk merespon secara kreatif perubahan sosial, kerap menampakkan wajah fundamentalistiknya.
Menurut Kuntowijoyo, pemahaman terhadap ajaran Islam, lebih khusus lagi pada aspek teologi memerlukan penafsiran-penafsiran baru dalam rangka memahami realitas yang senantiasa berubah. Usaha melakukan reorientasi pemahaman keagamaan, baik secara individual maupun kolektif adalah untuk menyikapi kenyataan-kenyataan empiris menurut perspektif ketuhanan. Yaitu dengan cara mengelaborasi ajaran agama ke dalam bentuk suatu teori sosial. Maka muncullah Ilmu Sosial Profetik (ISP).
ISP adalah ilmu sosial yang tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tetapi juga memberi petunjuk ke arah mana transformasi itu dilakukan, untuk apa dan oleh siapa. ISP secara sengaja memuat kandungan nilai- nilai dari cita-cita perubahan yang diidamkan masyarakat. Nilai ini diderivasikan dari misi historis Islam sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an Surat Al Imran ayat 110, yang artinya : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”
Tiga muatan nilai sebagai karakterik ISP dari ayat di atas adalah : 1) humanisasi (menyuruh kepada yang ma’ruf atau menegakkan kebaikan), 2) liberasi (mencegah kemunkaran), dan 3) transendensi (beriman kepada Allah).5 Asal usul pemikiran ISP Kuntowijoyo ini diilhami oleh tulisan-tulisan Muhammad Iqbal dan Roger Garaudi. Dalam buku “Membangun Kembali Pikiran Agama dalam Islam” karya Iqbal, diungkapkan pengalaman Nabi Muhammad yang telah sampai ke tempat yang paling tinggi, yang menjadi dambaan setiap insan, tetapi Nabi Muhammad tetap kembali ke dunia untuk menunaikan tugas-tugas kerasulannya. Nabi Muhammad menjadikan pengalaman itu sebagai kekuatan psikologis untuk mengubah kemanusiaan. Sunnah nabi ini yang dinamakan etika profetik .
Dari Roger Garaudy, konsep filsafat profetik-nyalah yang mengilhami Kuntowijoyo, yaitu anjuran agar umat manusia memakai filsafat kenabian dari Islam dengan mengakui wahyu, karena filsafat barat sudah ‘membunuh’ Tuhan dan manusia (Garaudy, 1982 : 139-168).6 Pemaknaan atas ayat Al Qur’an yang dikemukakan oleh Kuntowijoyo di atas, dalam pandangan Abdul Munir Mulkhan, ditempatkan sebagai cara atau metode penerapan ajaran Islam dalam realitas kehidupan empirik. Menanggapi konsep ISP Kuntowijoyo ini, M. Syafii Anwar dalam Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia menyebut pemikiran Islam Kuntowijoyo sebagai pemikiran ‘Islam Transformatik’, yaitu pemikiran yang bertolak dari pandangan dasar bahwa misi Islam yang utama adalah kemanusiaan. Ia menambahkan, bahwa transformasi Islam idealnya merujuk pada pemecahan-pemecahan masalah empiris dalam bidang ekonomi, pengembangan masyarakat, penyadaran hak-hak politik rakyat, orientasi keadilan sosial, dan lainnya sehingga masyarakat bebas dari belenggu ketidakadilan, kebodohan, dan keterbelakangan.
Humanisasi, dalam pandangan Kuntowijoyo dimaksudkan sebagai memanusiakan manusia, yaitu upaya menempatkan posisi manusia sebagai makhluk yang mulia sesuai dengan kodrat atau martabat kemanusiaannya. Berdasarkan pemahaman ini, maka konsep humanisasi Kuntowijoyo berakar pada humanisme-teosentris, yaitu manusia harus memusatkan diri kepada Tuhan, tetapi tujuannya adalah untuk kepentingan manusia sendiri. Adapun liberasi yang dimaksud Kuntowijoyo adalah nilai- nilai yang memiliki tanggung jawab profetik untuk membebaskan manusia dari kekejaman kemiskinan, pemerasan kelimpahan, dominasi struktur yang menindas dan hegemoni kesadaran palsu.
Transendensi adalah unsur terpenting dari ajaran sosial Islam yang terkandung dalam ISP dan sekaligus menjadi dasar dari dua unsur lainnya, yaitu humanisasi dan liberasi. Yang dimaksud transendensi dalam pandangan Kuntowijoyo adalah konsep yang diderivasikan dari tu’minuuna bi Allah (beriman kepada Allah), atau bisa juga istilah dalam teologi (misalnya persoalan Ketuhanan, makhluk-makhluk ghaib). Kuntowijoyo melanjutkan, transendensi ini akan memberi arah ke mana dan untuk tujuan apa humanisasi dan liberasi itu dilakukan. Adapun bagi umat Islam, transendensi tentunya beriman kepada Allah SWT.
Upaya menanamkan dan memupuk nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi akan lebih efektif dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan, tidak akan pernah lepas dari penanaman nilai-nilai, guna membentuk profil manusia yang dewasa secara pola pikir, sikap, dan tingkah laku serta berakhlakul karimah. Hal ini selaras dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Barnadib, bahwa tugas pendidikan adalah sebagai perantara atau pembawa nilai- nilai yang ada di dalam ‘gudang’ di luar ke jiwa anak didik. Ini berarti bahwa anak didik itu perlu dilatih agar mempunyai kemampuan absorbsi yang tinggi.
D. Menjadi Guru Profesional-Profetik; Epistemologi Pendidikan Islam
Berangkat dari kedua pembahasan terma di atas, yaitu pergulatan dan setting antara profesionalisme guru dan falsafah social profetik, selanjutnya penulis tertarik untuk mencari sebuah tesis awal kemungkinan dimunculkannya epistemologi pendidikan Islam sebagai basis implementasi. Ada lima epistemology pendidikan Islam yang akan diupayakan bersandar pada aspek teologis, inspirasi pesan-pesan Islam, atau pengalaman para ilmuwan Muslim. Terutama sekali dari hasil perenungan-perenungan terhadap ayat-ayat Alqur’an, hadis Nabi dan penalaran sendiri, untuk sementara didapatkan lima macam metode yang secara efektif untuk membangun pengetahuan tentang pendidikan Islam, yaitu: metode rasional (manhaj ‘aqli), metode intuitif (manhaj zawqi), metode dialogis (manhaj jadali), metode komparatif (manhaj muqarani), dan metode kritik (manhaj naqdi). Adapun penjelasan dari kelima metode tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Metode Rasional (Manhaj ‘Aqli)
Adalah metode yang dipakai untuk memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan atau criteria-kriteria kebenaran yang bias diterima akal, seperti sepuluh lebih banyak daripada lima. Metode ini dapat dipakai dalam mencapai pengetahuan tentang pendidikan Islam, terutama yang bersifat apriori. Dalam situasi ini, seorang guru memungkinkan melakukan hal yang sama seperti yang pernah dilakukan oleh NabiIbrahim As dalam proses menemukan Tuhannya yaitu dengan perenungan yang dalam namun logis dan runut, sehingga anak didik menjadi lebih mantap dalam memahami mata pelajaran ilmu tauhid misalnya.
2. Metode Intuitif (Manhaj Zawqi)
Menurut substansi pernyataan Marcel, pada mulanya intuisi muncul sebagai suatu apriori, tetapi kemudian muncul dalam kapasitasnya sebagai aposteriori, yaitu pengetahuan yang timbul sebagai hasil dari pengalaman, atau dengan istilah lain adalah pengetahuan setelah pengalaman. Dalam tataran ini, seorang guru yang professional mesti mengajak siswanya untuk studi di luar kelas, yaitu dengan melakukan pengamatan dan penelitian langsung dari alam dan lingkungan untuk kemudian menemukan semisal tentang konsep pasar dan masyarakat pelosok, satu contoh.
3. Metode Dialogis (Manhaj Jadali)
Adalah upaya menggali pendidikan Islam yang dilakukan melalui karya tulis yang disajikan dalam bentuk percakapan (tanya-jawab) antara dua orang ahli atau lebih berdasarkan rgumentasi-argumentasi yang bias dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam konteks pembelajaran siswa, seorang guru harus bisa memainkan peran sebagai moderator dengan siswa sebagai pembicara yang saling berdebat dan berdiskusi dalam forum kelas.
4. Metode Komparatif (Manhaj Muqarani)
Adalah metode memperoleh pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan pendidikan Islam) dengan cara membandingkan teori maupun praktek pendidikan, baik sesama pendidikan Islam maupun dengan pendidikan lainnya. Diantara keistimewaan perbandingan pendidikan adalah terbentuknya mutual-understanding between countries, membangun peace-education atas dasar kemanusiaan, meningkatkan wawasan multi-cultural education, juga dapat mempelajari kelemahan dan keunggulan, serta perbedaan teori dan praktek pendidikan di berbagai tempat yang berbeda.
5. Metode Kritik (Manhaj Naqdi)
Adalah usaha menggali pengetahuan tentang pendidikan Islam dengan cara mengoreksi kelemahan-kelemahan suatu konsep atau aplikasi pendidikan, kemudian menawarkan solusi sebagai alternative pemecahannya. Dengan cara ini, seorang guru yang professional mutlak memiliki curiosity yang tinggi atas pelbagai praktek pendidikan yang digelutinya sebagai syarat berkembangnya situasi dan kondisi keilmuan menuju sumber daya yang tangguh, yaitu dengan mengoreksi dan selalu mengevaluasi langkahnya
Daftar Pustaka
Assegaf, M. Ag, Drs. Abd. Rachman., Internasionalisasi Pendidikan; Sketsa Perbandingan Pendidikan di Negara-Negara islam dan Barat, Yogyakarta: Penerbit Gama Media, 2003
Mulkhan, SU, Dr. Abdul Munir, Nalar Spiritual Pendidikan; Solusi Problem Filosofis Pendidikan Islam, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 2002
Partanto, Pius A. & M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Penerbit Arkola, 1994
Qomar, M. Ag., Prof. Dr. Mujamil , Epistemologi Pendidikan Islam; Dari Metode Rasional hingga Metode Kritis, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2005,
*Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas akhir mata kuliah Teori Pendidikan oleh dosen pengampu Dr. HM. Anies, pada hari Kamis tanggal 07 April 2011.
**Penulis adalah mahasiswa program Akta IV angkatan XXVII di UMY.
Cholid Ma’arif **
A. Konstruksi Awal; Sebuah Pengantar
Pendidikan merupakan jantung hidup mati peradaban suatu bangsa. Dalam sejarah berdirinya suatu bangsa beserta perkembangan dan kemajuannya tidak bisa dilepaskan dari peran dan arti penting. Sejauh mana sumber daya yang ada memainkan peran dan fungsinya dengan berbagai cara. Mulai dari taktik dan strategi perang, cara berdiplomasi, sampai dengan mencari mata pencaharian bahkan pencarian agama dan Tuhan sekalipun tidak bisa lepas dari proses pendidikan. Seperti halnya yang dialami oleh nabi Ibrahim As melalui proses kontemplasi yang panjang juga melalui pendidikan.Tentunya dengan berguru pada Tuhan, melalui metodologi pola nalar, dan media pembelaran alam semesta.
Entitas guru dalam dunia pendidikan merupakan keniscayaan. Sebab guru adalah wasilah atau perantara terjadinya transformasi pengetahuan antara dua medium yang memiliki ranah yang sama, antara subjek dan objek, dan antara yang mempelajari dan yang dipelajari, maka di tengah ada yang mengajari. Sebagaimana turunnya wahyu dalam tradisi setiap keagamaan khususnya Islam. Dimana untuk menyampaikan risalah atau pesan-pesan kebajikan yang merupa sebagai doktrin agama, peran nabi atau rasul mesti sangat dibutuhkan tidak lain dalam rangka memainkan perannya sebagai ‘transformer’ pada proses transformasi wahyu kepada ‘receiver’ atau umat manusia. Konsep relasi antara sumber wahyu ini kemudian dalam filsafat pendidikan dikenal dengan sumber pengetahuan sejati, dengan perantara sang transformer ulung adalah seorang Nabi sebagai guru, untuk menurunkan wahyu sebagai konsep ilmu, agar diterima oleh umat manusia sebagai murid semesta. Demikianlah filosofi pendidikan Islam berjalan saling berkelindan. Peran nabi sebagai pembawa berita atau guru sebagaimana disebutkan dalam surah An Naba’ ayat 1 – 3:
Dalam konteks kekinian, konsep tersebut memang telah nyata diwujudkan oleh pakar pendidikan yang merupa mulai dari model pendidikaan tradisional sampai dengan modern. Terlebih dalam pendidikan agama Islam dimana latar yang membelakangi sebenarnya mempunyai kesamaan visi dan misi dengan dakwah Islamiyah, atau bahkan pendidikan Islam menjadi bagian dari gerakan dakwah itu sendiri. Problematika dalam dunia pendidikan ini muncul manakala mulai muncul pergeseran nilai-nilai dasar dan tujuan hakiki dari pendidikan itu sendiri. Hal ini khususnya meletup setelah didengungkannya apa yang menjadi kekhawatiran Huntington tentang ‘clash of civilization’ (benturan peradaban). Momen ini I memaksa antar komunitas di seluruh pelosok dunia untuk saling menemukan sikap dan jati diri yang sesungguhnya di tengah pusaran komunikasi horizontal lintas suku bangsa. Globalisasi pun mulai menyeruak ke hamparan semesta dunia. Untuk ditolak mentah-mentah dengan resiko tereliminasi dari percaturan dunia global? Atau bahkan menerimanya total tanpa ampun menjelma dan menutupi jati diri identitas yang lekas terselubungi? Di sinilah kemudian langkah asimilasi dan akomodasi dimainkan, khususnya berkaitan dengan kualitas pendidikan Islam.
B. Profesionalisme Guru; Antara Simbol dan Nilai
Dua istilah di atas merupakan sesuatu yang berpasangan dan saling mengisi demi mewujudkan idealisme awal akan pendidikan Islam yang dinamis di segala zaman. Untuk itu perlu kita menempatkan kedua istilah tersebut pada konteks suku katanya masing-masing sebelum merumuskannya dalam pemahaman yang utuh.
Istilah ‘profesionalisme’ mempunyai akar kata dari ‘profesional’ yang berarti ‘mengenai profesi; (mengenai) keahlian; masuk golongan terpelajar / ahli; pemain bayaran. Kemudian mendapatkan tambahan kata ‘isme’ yang berarti paham atau aliran kepercayaan. Jadi profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan guru dalam istilah pendidikan merupakan representasi dari seorang pendidik. Bahkan dalam narasi keagamaan dan pendidikan Islam, ulama, kiai, dan pemimpin serta tokoh agama bisa disebut juga sebagai kategori guru. Sebab di dalamnya terdapat misi perbaikan moral manusia, sama halnya dengan tugas besar yang dibawa Nabi, yaitu untuk menyempurnakan akhlak. Sebagaimana dikatakan bahwa إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق.
Kedua terminology yang bergabung menjadi satu ini memang mesti diperjelaskan maknanya secara detil lagi seperti di atas. Hal ini untuk mereview akan kesalahan umum atas makna professional yang dilihat dari aspek penampilannya saja, namun sebenarnya di dalamnya ada tuntutan kualitas selain juga kuantitas dalam menggeluti profesi yang sudah menjadi bidangnya. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik.
Dengan demikian ada prasyarat dan ketentuan yang meliputi tolok ukur profesionalitas seorang guru. Adapun karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, yaitu: (1) mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan (5) menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sedangkan secara substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di antaranya adalah: (1) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, dan (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Keistimewaan makna kata professional ini tentunya menemukan transformasi peran yang tidak main-main, mengingat pelabelan ini melekat pada fungsi dan tanggungjawab seorang guru. Sehingga sebelum memasuki ranah karakterisasi profesional guru, jauh sebelumnya peran ini mengkantongi sejumlah kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Pertama, adalah kualifikasi pendidikan yang hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Syarat kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice). Syarat profesi ketiga, yaitu: kewenangan atas klien (authority over clients). Syarat terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community rather than self-interest orientation).
Lebih dalam lagi, untuk meningkatkan kesadaran total baik secara spiritual maupun akademik, seorang guru pendidikan Islam khususnya mesti memahami semangat kenabian sebagaimana disinggung sedikit di atas, nilai dan semangat kenabian ini seringkali disebut filsafat profetik. Sintesa awal kembali pada profetik kenabian bukanlah hal yang dibuat-dibuat demi melihat banyaknya ketimpangan social dan dekadensi moral masih menjalar di kehidupan masyarakat dan bangsa. Artinya ada hal-hal yang tidak bias diselesaikan dengan kualifikasi administrative sebagaimana disebutkan pada paragraph sebelumnya, namun konstruk pemahaman awal tentang kesadaran diri manusia sebagai khalifah fi ardhi merupakan keniscayaan untuk menjadi manusia seutuhnya.
C. Falsafah Kenabian Melahirkan Sosial Profetik; Upaya Menarik Akar
Dalam peristilahannya, filsafat atau falsafah adalah pengetahuan tentang asas-asas pikiran dan perilaku; ilmu mencari kebenaran dan prinsip-prinsip dengan menggunakan kekuatan akal; pandangan hidup (yang dimiliki oleh setiap orang); ajaran hokum dan perilaku; kata-kata arif yang bersifat didaktis. Sedangkan profetik adalah kenabian, terkait dengan nilai-nilai dan sikap serta semangat yang sifatnya abstrak dan universal berbasis nabi.
Untuk memahami alur dan setting dari pemikiran filsafat profetik ini, penulis mengacu pada konsep Ilmu Sosial Profetik-nya Kuntowijoyo sebagai basis latar belakang yang mengawali kemudian kemunculan pendidikan berbasis profetik sebagai solusinya. Bahwa dunia yang senantiasa berkembang, berkonsekuensi pada problematika yang terjadi di masyarakat adalah terkait relevansi penafsiran agama dalam merespon perubahan dunia yang begitu dahsyat menjadi sebuah tuntutan. Sebagaimana dilansir oleh Mun'im A. Sirry bahwa saat ini umumnya, agama yang kehilangan kemampuan untuk merespon secara kreatif perubahan sosial, kerap menampakkan wajah fundamentalistiknya.
Menurut Kuntowijoyo, pemahaman terhadap ajaran Islam, lebih khusus lagi pada aspek teologi memerlukan penafsiran-penafsiran baru dalam rangka memahami realitas yang senantiasa berubah. Usaha melakukan reorientasi pemahaman keagamaan, baik secara individual maupun kolektif adalah untuk menyikapi kenyataan-kenyataan empiris menurut perspektif ketuhanan. Yaitu dengan cara mengelaborasi ajaran agama ke dalam bentuk suatu teori sosial. Maka muncullah Ilmu Sosial Profetik (ISP).
ISP adalah ilmu sosial yang tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tetapi juga memberi petunjuk ke arah mana transformasi itu dilakukan, untuk apa dan oleh siapa. ISP secara sengaja memuat kandungan nilai- nilai dari cita-cita perubahan yang diidamkan masyarakat. Nilai ini diderivasikan dari misi historis Islam sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an Surat Al Imran ayat 110, yang artinya : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”
Tiga muatan nilai sebagai karakterik ISP dari ayat di atas adalah : 1) humanisasi (menyuruh kepada yang ma’ruf atau menegakkan kebaikan), 2) liberasi (mencegah kemunkaran), dan 3) transendensi (beriman kepada Allah).5 Asal usul pemikiran ISP Kuntowijoyo ini diilhami oleh tulisan-tulisan Muhammad Iqbal dan Roger Garaudi. Dalam buku “Membangun Kembali Pikiran Agama dalam Islam” karya Iqbal, diungkapkan pengalaman Nabi Muhammad yang telah sampai ke tempat yang paling tinggi, yang menjadi dambaan setiap insan, tetapi Nabi Muhammad tetap kembali ke dunia untuk menunaikan tugas-tugas kerasulannya. Nabi Muhammad menjadikan pengalaman itu sebagai kekuatan psikologis untuk mengubah kemanusiaan. Sunnah nabi ini yang dinamakan etika profetik .
Dari Roger Garaudy, konsep filsafat profetik-nyalah yang mengilhami Kuntowijoyo, yaitu anjuran agar umat manusia memakai filsafat kenabian dari Islam dengan mengakui wahyu, karena filsafat barat sudah ‘membunuh’ Tuhan dan manusia (Garaudy, 1982 : 139-168).6 Pemaknaan atas ayat Al Qur’an yang dikemukakan oleh Kuntowijoyo di atas, dalam pandangan Abdul Munir Mulkhan, ditempatkan sebagai cara atau metode penerapan ajaran Islam dalam realitas kehidupan empirik. Menanggapi konsep ISP Kuntowijoyo ini, M. Syafii Anwar dalam Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia menyebut pemikiran Islam Kuntowijoyo sebagai pemikiran ‘Islam Transformatik’, yaitu pemikiran yang bertolak dari pandangan dasar bahwa misi Islam yang utama adalah kemanusiaan. Ia menambahkan, bahwa transformasi Islam idealnya merujuk pada pemecahan-pemecahan masalah empiris dalam bidang ekonomi, pengembangan masyarakat, penyadaran hak-hak politik rakyat, orientasi keadilan sosial, dan lainnya sehingga masyarakat bebas dari belenggu ketidakadilan, kebodohan, dan keterbelakangan.
Humanisasi, dalam pandangan Kuntowijoyo dimaksudkan sebagai memanusiakan manusia, yaitu upaya menempatkan posisi manusia sebagai makhluk yang mulia sesuai dengan kodrat atau martabat kemanusiaannya. Berdasarkan pemahaman ini, maka konsep humanisasi Kuntowijoyo berakar pada humanisme-teosentris, yaitu manusia harus memusatkan diri kepada Tuhan, tetapi tujuannya adalah untuk kepentingan manusia sendiri. Adapun liberasi yang dimaksud Kuntowijoyo adalah nilai- nilai yang memiliki tanggung jawab profetik untuk membebaskan manusia dari kekejaman kemiskinan, pemerasan kelimpahan, dominasi struktur yang menindas dan hegemoni kesadaran palsu.
Transendensi adalah unsur terpenting dari ajaran sosial Islam yang terkandung dalam ISP dan sekaligus menjadi dasar dari dua unsur lainnya, yaitu humanisasi dan liberasi. Yang dimaksud transendensi dalam pandangan Kuntowijoyo adalah konsep yang diderivasikan dari tu’minuuna bi Allah (beriman kepada Allah), atau bisa juga istilah dalam teologi (misalnya persoalan Ketuhanan, makhluk-makhluk ghaib). Kuntowijoyo melanjutkan, transendensi ini akan memberi arah ke mana dan untuk tujuan apa humanisasi dan liberasi itu dilakukan. Adapun bagi umat Islam, transendensi tentunya beriman kepada Allah SWT.
Upaya menanamkan dan memupuk nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi akan lebih efektif dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan, tidak akan pernah lepas dari penanaman nilai-nilai, guna membentuk profil manusia yang dewasa secara pola pikir, sikap, dan tingkah laku serta berakhlakul karimah. Hal ini selaras dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Barnadib, bahwa tugas pendidikan adalah sebagai perantara atau pembawa nilai- nilai yang ada di dalam ‘gudang’ di luar ke jiwa anak didik. Ini berarti bahwa anak didik itu perlu dilatih agar mempunyai kemampuan absorbsi yang tinggi.
D. Menjadi Guru Profesional-Profetik; Epistemologi Pendidikan Islam
Berangkat dari kedua pembahasan terma di atas, yaitu pergulatan dan setting antara profesionalisme guru dan falsafah social profetik, selanjutnya penulis tertarik untuk mencari sebuah tesis awal kemungkinan dimunculkannya epistemologi pendidikan Islam sebagai basis implementasi. Ada lima epistemology pendidikan Islam yang akan diupayakan bersandar pada aspek teologis, inspirasi pesan-pesan Islam, atau pengalaman para ilmuwan Muslim. Terutama sekali dari hasil perenungan-perenungan terhadap ayat-ayat Alqur’an, hadis Nabi dan penalaran sendiri, untuk sementara didapatkan lima macam metode yang secara efektif untuk membangun pengetahuan tentang pendidikan Islam, yaitu: metode rasional (manhaj ‘aqli), metode intuitif (manhaj zawqi), metode dialogis (manhaj jadali), metode komparatif (manhaj muqarani), dan metode kritik (manhaj naqdi). Adapun penjelasan dari kelima metode tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Metode Rasional (Manhaj ‘Aqli)
Adalah metode yang dipakai untuk memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan atau criteria-kriteria kebenaran yang bias diterima akal, seperti sepuluh lebih banyak daripada lima. Metode ini dapat dipakai dalam mencapai pengetahuan tentang pendidikan Islam, terutama yang bersifat apriori. Dalam situasi ini, seorang guru memungkinkan melakukan hal yang sama seperti yang pernah dilakukan oleh NabiIbrahim As dalam proses menemukan Tuhannya yaitu dengan perenungan yang dalam namun logis dan runut, sehingga anak didik menjadi lebih mantap dalam memahami mata pelajaran ilmu tauhid misalnya.
2. Metode Intuitif (Manhaj Zawqi)
Menurut substansi pernyataan Marcel, pada mulanya intuisi muncul sebagai suatu apriori, tetapi kemudian muncul dalam kapasitasnya sebagai aposteriori, yaitu pengetahuan yang timbul sebagai hasil dari pengalaman, atau dengan istilah lain adalah pengetahuan setelah pengalaman. Dalam tataran ini, seorang guru yang professional mesti mengajak siswanya untuk studi di luar kelas, yaitu dengan melakukan pengamatan dan penelitian langsung dari alam dan lingkungan untuk kemudian menemukan semisal tentang konsep pasar dan masyarakat pelosok, satu contoh.
3. Metode Dialogis (Manhaj Jadali)
Adalah upaya menggali pendidikan Islam yang dilakukan melalui karya tulis yang disajikan dalam bentuk percakapan (tanya-jawab) antara dua orang ahli atau lebih berdasarkan rgumentasi-argumentasi yang bias dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam konteks pembelajaran siswa, seorang guru harus bisa memainkan peran sebagai moderator dengan siswa sebagai pembicara yang saling berdebat dan berdiskusi dalam forum kelas.
4. Metode Komparatif (Manhaj Muqarani)
Adalah metode memperoleh pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan pendidikan Islam) dengan cara membandingkan teori maupun praktek pendidikan, baik sesama pendidikan Islam maupun dengan pendidikan lainnya. Diantara keistimewaan perbandingan pendidikan adalah terbentuknya mutual-understanding between countries, membangun peace-education atas dasar kemanusiaan, meningkatkan wawasan multi-cultural education, juga dapat mempelajari kelemahan dan keunggulan, serta perbedaan teori dan praktek pendidikan di berbagai tempat yang berbeda.
5. Metode Kritik (Manhaj Naqdi)
Adalah usaha menggali pengetahuan tentang pendidikan Islam dengan cara mengoreksi kelemahan-kelemahan suatu konsep atau aplikasi pendidikan, kemudian menawarkan solusi sebagai alternative pemecahannya. Dengan cara ini, seorang guru yang professional mutlak memiliki curiosity yang tinggi atas pelbagai praktek pendidikan yang digelutinya sebagai syarat berkembangnya situasi dan kondisi keilmuan menuju sumber daya yang tangguh, yaitu dengan mengoreksi dan selalu mengevaluasi langkahnya
Daftar Pustaka
Assegaf, M. Ag, Drs. Abd. Rachman., Internasionalisasi Pendidikan; Sketsa Perbandingan Pendidikan di Negara-Negara islam dan Barat, Yogyakarta: Penerbit Gama Media, 2003
Mulkhan, SU, Dr. Abdul Munir, Nalar Spiritual Pendidikan; Solusi Problem Filosofis Pendidikan Islam, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 2002
Partanto, Pius A. & M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Penerbit Arkola, 1994
Qomar, M. Ag., Prof. Dr. Mujamil , Epistemologi Pendidikan Islam; Dari Metode Rasional hingga Metode Kritis, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2005,
*Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas akhir mata kuliah Teori Pendidikan oleh dosen pengampu Dr. HM. Anies, pada hari Kamis tanggal 07 April 2011.
**Penulis adalah mahasiswa program Akta IV angkatan XXVII di UMY.
Langganan:
Postingan (Atom)